Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab mempertanyakan berkas Laporan Hasil Penghitungan (LHP) kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina (Persero) dan instansi terkait lainnya tahun 2011-2021.
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, dirinya mengaku tidak mendapat berkas tersebut dari jaksa penuntut umum (JPU), sehingga meminta kepada Majelis Hakim agar JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersedia memberikan LHP tersebut.
"Karena inti deliknya adalah kerugian keuangan negara, maka laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atau yang lainnya, ada lembaga pemeriksaan yang lainnya, pasti selalu diberikan kepada terdakwa karena akan dijadikan sebagai bahan pembelaan bagi terdakwa," kata Wa Ode.
Jaksa KPK menyebut LHP BPK terkait kerugian negara dalam kasus tersebut merupakan barang bukti, tetapi bukan berkas perkara, sehingga pihaknya tidak dapat memberikannya kepada tim kuasa hukum terdakwa.
Meskipun begitu, jaksa mempersilakan tim kuasa hukum melihat melalui inzage (hak para pihak dalam suatu perkara untuk melihat, memeriksa, dan mempelajari berkas perkara secara langsung) di kantor KPK.
Kendati demikian, Wa Ode bersikukuh meminta berkas tersebut dan karena tidak diberikan, dia meminta Majelis Hakim mencatat keberatan tim kuasa hukum dalam persidangan tersebut.
Di sisi lain, Wa Ode turut mempertanyakan tidak diterapkannya Pasal 18 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi terhadap kliennya, yang berarti jaksa mengakui kliennya tidak mengambil keuntungan dari kasus itu.
"Dengan begitu, terdakwa tidak menikmati apa pun, tidak ada perbuatan melawan hukum apa pun. Kalau juga ada orang lain yang tidak diperkaya oleh terdakwa, tidak juga memperkaya seseorang atau orang lain secara melawan hukum," ucap dia.
Dia menambahkan kerugian negara dalam kasus tersebut terjadi pada 2020 hingga 2021, sedangkan kliennya sudah pensiun sejak 2014 silam.
Dengan demikian, kata dia, seharusnya pejabat Pertamina di masa itu yang harus bertanggung jawab, seperti Direktur Utama periode 2018-2024 Nicke Widyawati dan Komisaris Utama periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Selain itu, terkait kerugian negara yang terjadi pada pengiriman LNG tahun 2020–2021, lanjut dia, berdasarkan perjanjian yang dibuat pejabat pada 2015.
Untuk itu, menurutnya, kliennya tidak membuat keputusan dalam kasus tersebut karena sesuai uraian dakwaan, proses administrasi semuanya sudah dijalankan.
"Tidak ada kemudian Pak Hari yang mengambil keputusan sendiri, tidak ada. Jadi ini kami berharap dan kami yakin pengadilan ini akan lebih objektif serta Insya Allah, mudah-mudahan Pak Hari memperoleh keputusan yang seadil-adilnya dan tidak lagi terjadi kriminalisasi hukum," tutur Wa Ode.
Baca juga: Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan LNG rugikan negara Rp1,77 triliun
Dalam kasus tersebut, sebanyak dua terdakwa, yakni Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, diduga merugikan keuangan negara senilai 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun.
Keduanya didakwa telah melakukan perbuatan hukum sehingga memperkaya Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS serta memperkaya CCL sebesar 113,84 juta dolar AS.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua terdakwa, yakni Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina periode 2012-2014, diduga tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.
Sementara Yenni selaku Vice President Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012-2013, mengusulkan Hari untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) Sirkuler mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasinya dalam proses pengadaan LNG CCL, serta tanpa pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian.
Dengan demikian, perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK panggil Dirut PT Primex pasca-pemanggilan terakhir pada 9 Oktober
Baca juga: KPK sita dokumen dari direksi PT Pasifik Cipta Solusi tahun 2018-2024
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































