Kredit Program Perumahan dapat sukseskan 3 Juta Rumah

3 months ago 16

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyatakan Kredit Program Perumahan (KPP) yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menko Perekonomian No. 13 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri PKP No. 13 Tahun 2025, dapat menyukseskan Program 3 Juta Rumah.

"Karena itu Kementerian PKP terus menggencarkan sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP)," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

KPP merupakan kredit/ pembiayaan modal kerja dan/atau kredit/ pembiayaan investasi yang diberikan kepada usaha mikro, kecil dan menengah dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.

Menurut dia, berbagai target penerima, peruntukan dana serta kemudahan persyaratan pun ditetapkan agar pembangunan serta renovasi rumah bisa dilaksanakan oleh usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan masyarakat sehingga mampu mendorong capaian Program 3 Juta Rumah.

Baca juga: BNI teken 200 proyek perumahan di Riau dukung Program 3 Juta Rumah

Salah satu hal penting yang harus diketahui oleh masyarakat adalah syarat untuk mendapatkan KPP. Setidaknya ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM maupun masyarakat untuk bisa mendapatkan KPP.

Beberapa persyaratannya, ujar dia, antara lain warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, memiliki usaha produktif dan layak, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), menjalankan usaha paling singkat enam bulan.

Kemudian tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking dan/ atau bank checking yang telah diperiksa melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP).

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |