Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengungkapkan bahwa dokumen pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) wajib ditandatangani oleh pimpinan partai tingkat pusat, dalam hal ini ketua umum dan sekretaris jenderal (Sekjen).
"Dokumen pendaftaran harus ditandatangani oleh pimpinan partai tingkat pusat. Pada umumnya, pimpinan yang dimaksud adalah ketua umum dan sekretaris umum, atau sebutan lainnya," kata Komisioner KPU RI Idham Holik di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu.
Hal itu disampaikan Idham seusai menerima audiensi dari Ketua DPP Petiga Muda Peduli, Indra Hakim Hasibuan bersama sejumlah kader Petiga Muda Peduli.
Baca juga: Komisi II DPR gelar raker bahas program kerja penyelenggara Pemilu
Idham menjelaskan aturan soal dokumen tersebut tertuang dalam Pasal 1 ayat 15 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.
Ia juga mengatakan aturan yang tertuang dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tersebut masih berlaku dan belum mengalami perubahan dalam mekanisme pendaftaran partai politik.
Selain soal tanda tangan pimpinan, audiensi tersebut juga membahas soal pemenuhan syarat keterwakilan 30 persen perempuan dalam struktur kepengurusan partai di tingkat pusat.
Terkait hal itu, Idham menjelaskan bahwa persyaratan tersebut merupakan mandat dari Undang-Undang Partai Politik, khususnya Pasal 2 ayat 2 dan Pasal 7, sebagai syarat mendapatkan status badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Sedangkan untuk kepentingan pendaftaran di KPU, kami mempedomani Pasal 173 ayat 2 huruf e Undang-Undang Pemilu. Norma mengenai keterwakilan perempuan merujuk pada pasal tersebut," tutur Idham.
Baca juga: Jumlah pemilih Banten tembus 9,2 juta di awal 2026
Ketua DPP Petiga Muda Peduli, Indra Hakim Hasibuan memberikan keterangan kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)Sayap pemuda Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Petiga Muda Peduli, mendatangi KPU RI untuk meminta klarifikasi serta kepastian hukum terkait proses administrasi pendaftaran partai politik, khususnya menyangkut keabsahan dokumen kepengurusan.
Indra mengungkapkan adanya dinamika di PPP terkait Surat Keputusan (SK) pengangkatan Plt Ketua DPW di tingkat daerah yang hanya ditandatangani oleh ketua umum dan wakil sekretaris jenderal (wasekjen), bukan oleh sekjen.
Indra juga menyambut baik penjelasan yang diberikan oleh pihak penyelenggara pemilu tersebut.
"Alhamdulillah, tadi sudah dijelaskan berdasarkan Undang-Undang bahwa tertulis jelas harus Ketua Umum dan Sekjen. Penjelasan ini sangat penting untuk menjawab ketidakpastian yang ada selama ini," kata Indra.
Ia menambahkan, langkah audiensi ini dilakukan untuk memitigasi risiko kegagalan dalam tahapan verifikasi partai.
"Kami khawatir jika tertib administrasi tidak dijalankan, PPP akan kesulitan saat proses verifikasi pemilu berikutnya. Kedatangan kami adalah untuk memastikan segala sesuatunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Pasca-pertemuan tersebut, Indra menyatakan akan segera melakukan komunikasi internal serta mensosialisasikan hasil audiensi ini kepada pengurus PPP dan organisasi sayap (Banom) di berbagai daerah.
"Tujuannya adalah mencari benang merah atas perbedaan prinsip yang terjadi belakangan ini, sehingga seluruh kader memiliki persepsi yang sama sesuai dengan aturan KPU," tutur Indra.
Baca juga: KPU RI perkuat peran perempuan dalam proses elektoral
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































