Jakarta (ANTARA) - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memastikan kualitas portofolio kredit tetap terjaga meskipun terdapat kebijakan restrukturisasi kredit akibat bencana banjir yang melanda wilayah Sumatera pada akhir 2025.
“Karena kita restru, tentu selama masa restru impact ke kualitas (kredit) itu bisa kita jaga dengan baik,” kata Direktur Consumer Banking BTN Hirwandi Gafar menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/4).
Hirwandi mencatat nilai kredit yang direstrukturisasi sekitar Rp530-550 miliar dan sebagian besar merupakan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi.
Ia juga memastikan bahwa kebijakan restrukturisasi dengan memberikan kelonggaran pembayaran angsuran selama satu tahun mengacu pada Peraturan OJK (POJK) yang berlaku.
Mengenai proses pemulihan, Hirwandi menjelaskan bahwa tiap wilayah memiliki tingkat pemulihan yang berbeda-beda. Ia memperkirakan wilayah Aceh membutuhkan waktu lebih lama untuk pemulihan, terutama terkait perbaikan infrastruktur dan pembersihan lingkungan, sementara Sumatera Barat dan Sumatera Utara relatif lebih cepat pulih.
Baca juga: Soal SLIK, Dirut BTN tekankan penilaian kredit tetap kewenangan bank
“Kalau kita lihat di Aceh, rumah-rumahnya itu sudah dipenuhi oleh tanah. Beda dengan kasus di Aceh pada saat tsunami. Pada saat tsunami, itu yang masuk ke rumah, di jalan, itu adalah berupa pasir yang pembersihannya relatif lebih mudah,” jelasnya.
Ia juga mencatat rasio non-performing loan (NPL) BTN berada dalam tren membaik secara bulanan hingga posisi Maret 2026. Secara khusus, NPL pada KPR subsidi berada di bawah 1,4 persen per posisi Maret 2026, menunjukkan manajemen perkreditan yang semakin membaik.
Sementara itu, Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menjelaskan bahwa kebijakan restrukturisasi ditetapkan secara seragam dengan jangka waktu satu tahun sebagai respons cepat atas kondisi darurat di lapangan.
Pada saat awal bencana, jelasnya, akses ke sejumlah wilayah terdampak masih sangat terbatas sehingga pihaknya belum benar-benar melakukan penilaian yang lebih rinci terkait kebutuhan masing-masing debitur.
“Menembus lokasinya itu sulit di beberapa titik. Jadi bagaimana kita mau kasih judgement? Akhirnya kita buat peraturan, ya sudah, sama dulu satu tahun,” kata dia.
Baca juga: OJK tegaskan relaksasi SLIK tidak untuk hindari catatan NPL
Nixon menambahkan bahwa evaluasi lanjutan akan dilakukan mendekati akhir periode restrukturisasi untuk melihat perkembangan pemulihan di tiap wilayah. Menurut perkiraannya, Sumatera Utara dan Sumatera Barat mulai menunjukkan pemulihan, sementara kondisi di Aceh masih relatif lebih berat di beberapa titik.
“Saya rasa nanti baru bisa kita lihat menjelang satu tahun, kita hitung ulang lagi mana yang bisa tidak diperpanjang karena sudah recovery, mana yang memang masih bisa lanjut (masih membutuhkan restrukturisasi), dan mana yang harus jatuh (tidak bisa dipulihkan). Jadi total problemnya adalah Rp530-550 miliar,” kata Nixon.
Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan kebijakan khusus terhadap nasabah penerima layanan kredit dan pembiayaan atau debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kebijakan bagi debitur terdampak bencana di Sumatera tersebut berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal penetapan, yakni 10 Desember 2025.
Berdasarkan data OJK per akhir Desember 2025, restrukturisasi kredit yang diberikan mencapai Rp12,58 triliun kepada 237.083 nasabah terdampak bencana di tiga provinsi di wilayah Sumatera.
Baca juga: Dirut BTN sebut penyesuaian POJK RBB merinci program pemerintah
Baca juga: BSI ikuti kebijakan pelonggaran SLIK, permudah pengajuan KPR subsidi
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































