DJP: Pelaporan SPT mencapai 11,22 juta, aktivasi Coretax 18 juta

4 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan progres pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 11,22 juta dan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 18,05 juta per 14 April 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, merinci data yang masuk per 14 April 2026, pukul 24.00 WIB, untuk SPT Tahunan sebanyak 11.226.740 SPT.

Pelaporan itu berasal dari 9.729.122 wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.198.328 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 296.181 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 212 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS. Jumlah ini merupakan pelaporan SPT Tahunan tahun buku Januari—Desember 2025.

Sementara itu, ia mengatakan untuk pelaporan SPT Tahunan beda tahun buku yang mulai dilaporkan 1 Agustus 2025, jumlahnya tercatat sebanyak 2.863 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 33 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Adapun progres aktivasi akun Coretax DJP terdata sebanyak 18.046.467 akun. Jumlah itu terdiri atas 16.954.601 wajib pajak orang pribadi, 1.000.757 wajib pajak badan, 90.882 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Untuk diketahui, waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi diputuskan untuk diperpanjang hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026.

DJP juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

Kementerian Keuangan juga terus menyempurnakan sistem Coretax. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan segera memperbaiki sistem Coretax untuk mengatasi praktik perjokian pelaporan SPT tahunan seperti yang marak ditawarkan di media sosial.

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |