Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Madiun Maidi (MD) meminta Rp600 juta kepada pengembang properti, yakni PT HB.
“Pada Juni 2025, MD diduga meminta uang kepada pihak developer (pengembang properti, red.) senilai Rp600 juta,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1) malam.
Lebih lanjut Asep menjelaskan proses penerimaan uang tersebut bermula dari pihak pengembang properti yang memberikan uang kepada SK selaku rekanan kepercayaan Maidi.
“Selanjutnya, disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening,” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan salah satu pihak dari PT HB sempat ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK, yakni SG yang juga merupakan pemilik Rumah Sakit Umum Darmayu Madiun.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan OTT terhadap Maidi terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka usai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).
KPK juga mengumumkan ada dua klaster pada kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.
Baca juga: KPK: Maidi terima Rp350 juta usai beri izin akses jalan STIKES Madiun
Baca juga: KPK duga Wali Kota Madiun Maidi terima gratifikasi hingga Rp1,3 miliar
Baca juga: KPK tetapkan Wali Kota Madiun Maidi jadi tersangka dugaan pemerasan
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































