Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan aliran uang terkait kasus Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) kepada anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno (NYO).
"Saudara NYO selaku anggota DPRD didalami terkait dengan dugaan aliran uang kepada saksi dimaksud," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Sementara itu, Nyumarno saat tiba di Gedung Merah Putih KPK dan sebelum diperiksa oleh lembaga antirasuah sempat memberikan klarifikasi mengenai panggilan pada 8 Januari 2026.
"Pada awal pemberitaan, saya diberitakan katanya tidak hadir undangan KPK. Terus kemudian berita bertambah lagi, katanya saya tidak kooperatif atau dianggap mangkir lah gitu, tetapi saya izin menyampaikan bahwa sebenarnya secara resmi itu undangannya belum sampai kepada alamat rumah saya sesuai KTP maupun alamat kantor DPRD," kata Nyumarno.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh pada 2025 dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.
KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.
Adapun Nyumarno sempat dipanggil KPK pada 8 Januari 2026, namun tidak memenuhi panggilan tersebut.
Baca juga: KPK periksa lagi Beni Saputra dan panggil anggota DPRD Bekasi Nyumarno
Baca juga: KPK imbau anggota DPRD Bekasi Nyumarno untuk penuhi panggilan
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































