KPK ungkap alasan dahulukan panggil staf dinas Riau, atau bukan kadis

2 months ago 14

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan mendahulukan memanggil staf dinas di Riau, atau bukan kepala dinas, yakni saat mulai memeriksa saksi pada 17 November 2025 dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

“Jadi, tim mempertimbangkan untuk memanggil si A, si B, atau si C. Tentunya pihak-pihak yang dipanggil untuk diminta keterangan diduga mengetahui terkait dengan konstruksi pokok perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Selain itu, Budi menjelaskan pemanggilan staf atau bukan kepala dinas memungkinkan didahulukan karena setiap data dan informasi terkait penyidikan kasus bisa diperoleh dari mana saja.

Adapun staf dinas yang dipanggil KPK pada tanggal tersebut adalah FDL selaku aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau, serta HS selaku Staf Perencanaan Dinas Pendidikan Riau.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Selain itu, KPK pada tanggal yang sama, mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Baca juga: KPK lanjutkan penggeledahan di Kantor Disdik Riau

Baca juga: KPK periksa tiga pramusaji usut perusakan segel rumdin Gubernur Riau

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |