KPK periksa Plt Gubernur Riau terkait aliran uang Abdul Wahid

3 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto dan 15 saksi lain terkait aliran uang kasus dugaan pemerasan yang terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Abdul Wahid (AW) saat menjabat Gubernur Riau.

“Penyidik mendalami soal aliran uang terkait peristiwa tertangkap tangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap SF Hariyanto dan 15 saksi lain pada kasus tersebut dilakukan untuk mendalami perencanaan dan proses pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provisi Riau.

Sementara itu, 15 saksi kasus tersebut yang diperiksa KPK pada hari itu terdiri atas Sekretaris Daerah Riau Syahrial Abdi, Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Riau Purnama Irawansyah.

Kemudian MAR selaku ajudan Abdul Wahid saat menjabat Gubernur Riau, TM selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau, TL selaku aparatur sipil negara Pemerintah Provinsi Riau, serta HS dan FK selaku pihak swasta.

Baca juga: KPK sita dokumen dan CCTV saat geledah Rumah Gubernur Riau

Berikutnya Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau Ferry Yunanda, KA selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Wilayah I Dinas PUPRPKPP Riau, dan AI selaku mantan Kepala UPT Wilayah II Dinas PUPRPKPP Riau.

Selanjutnya EI selaku Kepala UPT Wilayah III Dinas PUPRPKPP Riau, LH selaku Kepala UPT Wilayah IV Dinas PUPRPKPP Riau, BAS selaku Kepala UPT Wilayah V Dinas PUPRPKPP Riau, serta RAP selaku Kepala UPT Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Riau.

Sebelumnya, pada 3 November 2025 KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam OTT.

Pada 4 November 2025 KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Baca juga: KPK dalami pergeseran anggaran saat Abdul Wahid menjabat Gubernur Riau
Baca juga: Plt Gubernur Riau bantah jadi saksi pelapor kasus korupsi Abdul Wahid

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |