KPK dalami kronologi pengaturan lelang saat periksa Ketua Kadin Solo

3 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kronologi pengaturan lelang saat memeriksa Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surakarta, Jawa Tengah, Ferry Septha Indrianto (FER) sebagai saksi kasus DJKA Kemenhub.

“Pemeriksaan saksi dalam perkara DJKA untuk wilayah Jawa Timur didalami soal kronologi proses pengaturan pelaksanaan lelang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Budi menjelaskan Ferry Septha didalami dalam kapasitasnya sebagai kontraktor.

Dia mengatakan pemeriksaan terhadap Ferry Septha dilakukan untuk penyidikan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, yakni terhadap tersangka sekaligus mantan anggota Komisi V DPR RI yang bermitra dengan Kemenhub, Sudewo (SDW).

Kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

Baca juga: KPK periksa Reza Maullana Maghribi soal proyek di DJKA terkait Sudewo

Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Setelah beberapa waktu atau hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 21 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Baca juga: KPK panggil Ketua Kadin Surakarta bersama 4 orang lain di kasus DJKA

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |