Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 saksi di Kota Bandar Lampung, Lampung, untuk mengusut kasus yang melibatkan Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya.
"Pemeriksaan 10 saksi bertempat di Polresta Bandar Lampung, Lampung," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Budi mengatakan 10 saksi tersebut adalah IBW selaku pejabat pembuat komitmen di Dinas Kesehatan Lampung Tengah, SN selaku Kepala Bidang di Dinkes Lampung Tengah, JH selaku Kabid di Dinkes Lampung Tengah, RMT selaku Manajer Pemasaran PT Elkaka Putra Mandiri, dan SH selaku Manajer Operasional PT Elkaka Putra Mandiri.
Kemudian DA selaku Supervisor Pemasaran PT Elkaka Putra Mandiri, SN selaku pihak CV Agustin Agung, AS selaku pihak CV Gema Nusantara, AYP selaku pihak CV Aprilyo Construction, serta MK selaku pihak CV Sabir Jaya Abadi.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025 dan mengamankan lima orang.
Pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan lima orang tersebut sebagai tersangka, yakni Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Bupati Lampung Tengah sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo (RNP), Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito Wijaya bernama Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
Kelima orang tersebut menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
Adapun KPK menduga Ardito Wijaya menerima Rp5,75 miliar terkait kasus tersebut, dan memakai Rp5,25 miliar guna melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024.
Baca juga: KPK geledah Dinas Kesehatan Lampung Tengah terkait kasus Ardito Wijaya
Baca juga: KPK sita ratusan juta dari penggeledahan tiga lokasi di Lampung Tengah
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































