Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional Haryanto (HR) untuk mengusut kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2019—2023.
"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK atas nama HR," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Haryanto diperiksa penyidik KPK untuk mengusut kasus tersebut pada hari Jumat (23/5).
Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan Haryanto pada hari Jumat (23/5) dan Senin ini sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker pada tahun 2019—2024, dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemenaker pada tahun 2024—2025.
Selain Haryanto, KPK kembali memanggil Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker pada tahun 2020—2023 Suhartono.
Budi juga mengatakan bahwa penyidik KPK memanggil dua aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut, yakni berinisial FS dan RJ.
Baca juga: KPK sebut Staf Ahli Menaker diperiksa terkait dugaan pemerasan TKA
Baca juga: KPK masih mendalami hasil pemeriksaan soal panggil Ida Fauziyah
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya merupakan Pengantar Kerja Ahli Madya Kemenaker Fitriana Susilowati (FS), dan Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker pada bulan September 2024—2025 Rizky Junianto (RJ).
Sebelumnya, KPK menyatakan kasus tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Binapenta dan PKK Kemenaker pada tahun 2020—2023.
Dikatakan pula bahwa dugaan suap telah terjadi sejak 2019.
KPK juga menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan selama 20—23 Mei 2025.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025