KPID DKI sebut media baru perlu diatur untuk jaga ketahanan informasi

2 months ago 20

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta Rizky Wahyuni berpendapat media-media baru perlu diatur untuk menjaga ketahanan informasi nasional di tengah meningkatnya konsumsi konten Over-The-Top (OTT) dan platform digital saat ini.

Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, dia mengatakan ekosistem informasi Indonesia saat ini bergerak menuju fase konvergensi media yang tidak lagi membedakan batas antara televisi, radio, dan platform digital.

Pola konsumsi masyarakat pun telah bergeser, dengan konten OTT dan platform global yang mendominasi ruang publik, namun belum berada dalam kerangka regulasi nasional yang setara dengan penyiaran konvensional.

Oleh karena itu, kata dia, jika tidak dilakukan penguatan regulasi dan penataan media baru, maka Indonesia berpotensi kehilangan kedaulatan informasi.

"Ketahanan informasi bukan hanya soal menghentikan hoaks, tetapi memastikan ruang publik digital kita tidak sepenuhnya ditentukan oleh platform asing,” kata Rizky.

Lebih lanjut, dia menyampaikan terbukanya platform global yang didominasi OTT dan platform luar negeri yang terus masuk pengaruh narasi global dapat memperburuk erosi identitas nasional dan mengakibatkan mati surinya industri media lokal, seperti televisi dan radio.

Untuk itu, menurut dia, perlu ada upaya menjaga kedaulatan informasi melalui regulasi yang tegas.

“Kedaulatan informasi bukan sekadar isu teknis. Ini adalah isu strategis menyangkut masa depan bangsa," tutur Rizky.

Jika ruang informasi dikuasai sepenuhnya oleh platform yang tidak berada dalam yurisdiksi nasional, sambung dia, maka Indonesia dapat kehilangan kemampuan menjaga kualitas informasi yang dikonsumsi masyarakat.

"Menjaga kedaulatan informasi menjadi prasyarat ketahanan nasional kita," kata Rizky menegaskan.

Baca juga: KPID Jakarta siap audit izin siaran Trans7 imbas tayangan pesantren

Revisi UU Penyiaran harus dipercepat

Di sisi lain, Rizky mengungkapkan regulasi terkait penyiaran yakni Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tidak lagi lagi mampu menjawab realitas industri media saat ini sehingga revisinya harus dipercepat.

Undang-undang tersebut disusun dalam era penyiaran analog, jauh sebelum hadirnya OTT, algoritma distribusi, kecerdasan buatan, dan model bisnis platform digital global.

Maka dari itu, diperlukan revisi terhadap UU Penyiaran yang dapat memberikan kejelasan terhadap definisi penyiaran di era konvergensi, memperkuat peran negara dalam melindungi kepentingan publik, serta memberikan landasan hukum yang adil bagi seluruh pelaku industri, baik penyiaran konvensional maupun media baru.

Menurut Rizky, tanpa payung hukum yang relevan, lembaga penyiaran nasional akan menghadapi ketimpangan regulasi yang semakin lebar.

“Peta jalan penyiaran 2025-2035 harus memastikan bahwa penguatan regulasi tidak dimaksudkan untuk membatasi inovasi, tetapi justru menciptakan ekosistem yang sehat, setara, dan berorientasi pada kepentingan publik," ujar Rizky. 

Baca juga: Kasus Trans7 dinilai sebagai momentum perkuat peran media 

Baca juga: KPID DKI temukan pelanggaran siaran di 10 hari pertama Ramadhan

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |