Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menargetkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sudah berlaku pada 1 Januari 2026.
"Kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru dan sudah berlaku, bersamaan dengan hukum materilnya, hukum materilnya itu KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang berlaku tanggal tersebut," kata Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Kamis.
Hal disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.
Habiburokhman menambahkan meski masa sidang akan segera berakhir, namun dirinya akan meminta izin kepada pimpinan DPR untuk terus menggelar rapat dengar pendapat agar RUU KUHAP yang baru bisa segera dirampungkan.
Baca juga: Komnas HAM dorong pembahasan RUU KUHAP kedepankan 3 prinsip kunci
Baca juga: RUU KUHAP: melindungi advokat sebagai kunci penegakan keadilan
"Sisa masa sidang ini, sekitar satu minggu ke depan, mungkin ada dua atau tiga kali lagi pertemuan seperti ini, bahkan di masa reses kami akan terus menggelar RDPU dengan izin dari pimpinan DPR agar undang-undang ini semakin partisipatif, ada peran masyarakat memberikan masukan-masukan terhadap undang-undang ini," ujarnya.
Dia mengungkapkan RUU KUHAP baru masih dalam tahap penyusunan dan baru akan dibahas pada masa persidangan yang akan datang. Dia juga mengatakan pihaknya akan terus menerima masukan masyarakat soal RUU KUHAP baik secara lisan maupun tulisan.
"Jadi masa persidangan yang akan datang itu tanggal 24 Juni, kalau minggu kedua sekitar tanggal 2 atau 3 Juni itu insya Allah sudah raker rapat kerja pembahasan KUHAP," kata Habiburokhman.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025