KNTI minta pemerintah perjuangkan subsidi nelayan dalam perjanjian WTO

5 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta pemerintah tetap konsisten memperjuangkan subsidi bagi nelayan kecil dalam perundingan Perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) tentang Subsidi Perikanan atau WTO Agreement on Fisheries Subsidies.

Ketua Umum KNTI Dani Setiawan menegaskan bahwa mandat konstitusi dan undang-undang nasional jelas mengamanatkan perlindungan terhadap nelayan tradisional, sehingga pemerintah tidak boleh tunduk pada tekanan negara-negara maju.

“Subsidi perikanan kami meyakini ini merupakan kewajiban pemerintah Indonesia yang diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2016,” kata Dani dalam diskusi virtual yang diikuti di Jakarta, Kamis.

“Oleh karena itu, saya kira negosiasi mengenai subsidi perikanan di WTO itu harus terus diarahkan untuk melindungi hak-hak nelayan kecil dan nelayan tradisional Indonesia,” katanya menambahkan.

Konferensi Tingkat Menteri ke-12 WTO di Jenewa pada Juni 2022 menyepakati WTO Agreement on Fisheries Subsidies yang resmi berlaku pada 15 September 2025 setelah diratifikasi oleh 116 negara.

Tahap pertama perjanjian melarang pemberian subsidi kepada kapal maupun operator yang terlibat dalam praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur.

Tahap kedua, yang sampai saat ini masih dalam tahap perundingan, memperluas larangan terhadap subsidi yang berkontribusi pada kelebihan kapasitas dan kondisi perikanan yang sudah mengalami eksploitasi berlebih.

Bentuk subsidi yang dilarang antara lain pembangunan atau modernisasi kapal, pembelian mesin dan peralatan, biaya bahan bakar, es, umpan, serta dukungan pendapatan dan harga ikan.

Subsidi atas biaya personel, asuransi, maupun kerugian operasional juga termasuk dalam kategori yang dilarang.

Meski demikian, terdapat ketentuan khusus bagi negara berkembang. Mereka masih diperbolehkan memberikan subsidi untuk kegiatan penangkapan ikan di wilayah ZEE maupun area di bawah kompetensi organisasi pengelola perikanan regional selama masa transisi maksimal tujuh tahun sejak perjanjian berlaku, yakni hingga 2030.

Namun, Dani menilai aturan tersebut tetap berpotensi merugikan nelayan kecil Indonesia.

Ia juga menyoroti ketimpangan antara negara maju dan berkembang, karena subsidi perikanan di negara maju jauh lebih besar.

“Menurut perkiraan OECD untuk subsidi, Indonesia hanya memberikan sekitar 92 dolar per nelayan, sementara Amerika mencapai 4.956 dolar dan Kanada bahkan 31.800 dolar per nelayan. Jadi itu sangat timpang,” ujar dia.

Dani menegaskan subsidi perikanan adalah instrumen penting untuk menjaga mata pencarian dan ketahanan pangan perikanan nasional.

“Negosiasi WTO harus diarahkan untuk melindungi hak-hak nelayan kecil dan tradisional Indonesia … Ini ujian konkret bagi pemerintah untuk membuktikan komitmen terhadap Pasal 33 dan UU Nomor 7 Tahun 2016,” kata Dani.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan Syahril Abd Raup menyampaikan dukungan subsidi seperti bahan bakar, alat tangkap, maupun kapal masih sangat dibutuhkan oleh mayoritas nelayan di Indonesia.

Ia menegaskan Indonesia akan memperjuangkan hak special and differential treatment (S&DT) atau perlakuan khusus dan berbeda guna melindungi nelayan kecil dan ruang kebijakan domestik dalam proses ratifikasi perjanjian WTO tentang subsidi perikanan.

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |