Kabupaten Bengkulu Selatan (ANTARA) - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Selatan periode 2028 yaitu SR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
SR ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan hutan produksi terbatas Bukit Rabang Kecamatan Ulu Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan 19 sertifikat hak milik di dalam kawasan hutan produksi terbatas tersebut," kata Kepala Seksi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan Haryandana Hidayat di Kota Bengkulu, Senin.
Penetapan tersangka terhadap SR tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat dan telah melalui gelar perkara bersama pimpinan di Kejaksaan Tinggi Bengkulu sesuai dengan Pasal 90 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan Kepala BPN Bengkulu Selatan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Manna selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
"Kejari Bengkulu Selatan memastikan untuk terus melakukan pengembangan guna menelusuri pihak lain yang terlibat," ujar Haryandana.
Sebelumnya, Kejari Bengkulu Selatan menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu Kepala Seksi Penataan Pertahanan RH, Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan pada BPN Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2018.
Kemudian, petugas ukur BPN Kabupaten Bengkulu Selatan yaitu PS, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan NMA, dan mantan Kepala Desa Kenan Jati Kecamatan Ulu Manna SB.
Baca juga: Terdakwa korupsi dana BOS di Bengkulu dituntut lima tahun penjara
Baca juga: Buntut OTT bupati, ketua DPRD Bengkulu Selatan dipanggil KPK
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































