KLH revitaliasi layanan ke masyarakat lewat Pos Pengaduan Masyarakat

3 months ago 14
Kita melihat bahwa pelaporan masyarakat, pelayanan ini masih bisa kita tingkatkan. Jadi ada mekanisme untuk mempercepat pelaporan ini

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) meresmikan Pos Pengaduan Masyarakat sebagai bentuk revitalisasi dan meningkatkan layanan kepada masyarakat serta proses perizinan dokumen lingkungan.

Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup (LH)/Wakil Kepala BPLH Diaz Hendropriyono dalam acara peresmian di Kantor KLH/BPLH Jakarta, Jumat, menyampaikan pihaknya ingin merevitalisasi pos pengaduan masyarakat dan pelayanan perizinan yang sudah berjalan sejak beberapa tahun lalu.

"Kita melihat bahwa pelaporan masyarakat, pelayanan ini masih bisa kita tingkatkan. Jadi ada mekanisme untuk mempercepat pelaporan ini," kata Wamen LH/Wakil Kepala BPLH Diaz.

Peningkatan layanan itu juga sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, dimana prosedur tindak lanjut pengaduan maksimal dilakukan lima hari kerja untuk permintaan informasi dan pengaduan yang bersifat normatif.

Baca juga: KLH: Masyarakat bisa akses peringkat perusahaan terkait PROPER

Terdapat pula batas maksimal tindak lanjut 14 hari untuk pengaduan yang tidak bersifat pengawasan dan pemeriksaan lapangan, serta 60 hari kerja untuk pengaduan yang memerlukan pengawasan dan verifikasi di lapangan.

"Maka dari itu, itu mekanismenya kita sederhanakan, yang tadinya dari masyarakat jika ada pengaduan diverifikasi dulu, divalidasi oleh Biro Humas di sini tadinya. Lalu itu kita mencoba mensimulasi bagaimana caranya supaya proses itu bisa kita hilangkan dan langsung diberikan kepada unit teknis," katanya.

Tidak hanya itu Diaz mengatakan KLH juga sudah melakukan revitalisasi proses perizinan, termasuk untuk proses dokumen lingkungan.

Dia memberikan contoh bagaimana proses untuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) tahun ini berhasil ditekan menjadi 51 hari dari sebelumnya sekitar 168 hari pada 2024.

Baca juga: KLH kaji penyederhanaan pengurusan dokumen lingkungan aktivitas energi

Baca juga: KLH pastikan investor masuk ke Indonesia harus ramah lingkungan

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |