KLH: Korporasi harus bayar pemulihan lingkungan jika mencemari

13 hours ago 3
Pengelolaan bahan kimia menjadi sangat penting karena tadi mempunyai potensi bahaya, dengan ada beberapa yang sudah dilarang

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengingatkan perusahaan (korporasi) untuk menangani serius limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) karena jika terbukti maka mereka harus membayar biaya pemulihan lingkungan sesuai asas pencemar membayar (polluter pays principle).

Direktur Pengelolaan B3 KLH Haruki Agustina dalam bimbingan teknis pengelolaan B3 yang dipantau daring di Jakarta Selasa menyampaikan, pengelolaan lingkungan hidup termasuk terkait pencemaran sudah diperkuat dengan ketentuan yang berada di dalam Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga: Membangun lokasi pengolahan limbah B3 di wilayah Karawang

"Dalam konteks pengelolaan B3, KLH menerapkan polluter pays principle. Artinya apa, di Undang-Undang 32/2009 dijamin semua kegiatan dari hulu ke hilir harus memenuhi semua ketentuan yang berlaku," jelas Haruki.

Dia mengingatkan bahwa dalam UU tersebut dan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan B3 sudah terdapat ketentuan yang jelas mengenai penanganan B3 mulai dari produksi, proses pemindahannya sampai pengemasannya.

"Pengelolaan bahan kimia menjadi sangat penting karena tadi mempunyai potensi bahaya, dengan ada beberapa yang sudah dilarang. Kami perlu berkoordinasi, bekerja sama yang baik dalam konteks melakukan pemantauan dan pengawasan," tuturnya.

Baca juga: Kementerian LH segel dua perusahaan pengelola limbah B3 di Bekasi

Secara khusus dia meminta sektor industri untuk melakukan tata kelola pengelolaan B3 dengan baik, untuk menghindari potensi pencemaran.

Kemudian untuk pemerintah daerah, dia mengingatkan pentingnya pengawasan dan koordinasi dengan Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup yang berada di wilayah masing-masing.

Pengawasan dan pemantauan diperlukan mengingat daftar bahan kimia dan B3 terus diperbarui seiring dengan perkembangan penelitian mengenai dampaknya terhadap ekosistem, lingkungan hidup dan kesehatan manusia.

Baca juga: RS Bayukarta Karawang pastikan tangani limbah medis sesuai ketentuan

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |