Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan pentingnya kelengkapan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagai dasar hukum pemanfaatan ruang laut, agar setiap kegiatan usaha berjalan tertib, berizin, dan terhindar dari sanksi penyegelan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menegaskan, pengawasan pemanfaatan ruang laut semakin ketat demi menjaga keberlanjutan ekosistem dan iklim usaha yang sehat di ruang laut.
"Untuk itu, setiap kegiatan menetap di ruang laut harus mengantongi izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL, jika tidak ingin disegel," kata Ipunk dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Terbaru, kata Ipunk, KKP mengerahkan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) untuk menyegel kegiatan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tak berizin di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Rabu (26/11) lalu.
Baca juga: KKP segel pemanfaatan ruang laut tak berizin di Deli Serdang
Dia menuturkan, penghentian sementara dilakukan pada PT. PSW selaku penanggung jawab usaha, karena tidak memiliki perizinan KKPRL maupun izin reklamasi.
"Hasil pengawasan di lapangan dan permintaan keterangan, Tim kami menemukan di lokasi usaha PT. PSW ini telah terpasang beton dan bambu di perairan laut, serta ada reklamasi yang tanpa izin,” terang Ipunk.
Dari kasus itu, hasil pemeriksaan yang didukung dengan citra satelit menunjukkan besaran luas pemanfaatan ruang laut tak berizin ini sekitar 51,6 hektare.
“Izin PKKPRL ini sangat penting untuk memastikan pemanfaatan ruang laut tidak sekedar bermanfaat secara ekonomi, namun juga ada manfaatnya bagi masyarakat serta kelestarian lingkungan sekitarnya,” jelas Ipunk.
Baca juga: KKP segel tiga perusahaan di Sultra langgar aturan ruang laut
Atas pelanggaran PT PSW, KKP menegakkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Ia menambahkan, potensi sanksi selain dihentikan kegiatannya, ada juga potensi denda administratif, yang akan dihitung berdasarkan nilai investasi, dan ini perlu waktu.
"Selain itu, PT. PSW juga harus segera mengurus PKKPRL dan izin reklamasi,” imbuh Ipunk.
KKP juga sebelumnya melakukan penyegelan atau penghentian sementara kegiatan tiga perusahaan di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa KKPRL dan reklamasi tanpa izin.
Baca juga: KKP selaraskan tata ruang pertahanan dalam tata ruang laut nasional
Ketiga perusahaan itu yakni PT DMS disegel pada Senin (19/11); lalu PT GBU, dan PT TMN pada Selasa (18/11). Ketiga perusahaan itu beroperasi di wilayah Kabupaten Konawe Utara dan Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ipunk mengatakan, penyegelan itu merupakan bukti ketegasan pemerintah dalam menjaga ekosistem laut dan memastikan seluruh kegiatan berlandaskan perizinan yang berlaku.
Ia mengatakan bahwa kegiatan reklamasi tersebut terdeteksi melalui citra satelit dan dikonfirmasi langsung oleh tim di lapangan. Perusahaan itu belum memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang harusnya diterbitkan KKP.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pentingnya tata kelola ruang laut melalui perizinan KKPRL.
Baca juga: KKP segel lima lokasi pemanfaatan ruang laut ilegal di Malut dan Kepri
Hal itu penting untuk memastikan kegiatan yang dilakukan tidak tumpang tindih, dan aman bagi ekosistem laut.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































