Kuala Lumpur (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru menyatakan memberikan pelindungan dan pendampingan kepada asisten rumah tangga asal Indonesia yang menjadi korban penganiayaan majikan, yang videonya viral di media sosial.
KJRI Johor Bahru dalam pernyataan resmi yang diterima ANTARA di Kuala Lumpur, Minggu, menyatakan terdapat tiga orang WNI yang menjadi korban, masing-masing berinisial YY, SH dan YA, yang diduga menjadi korban kekerasan oleh pemberi kerja di Johor, Malaysia.
Dua WNI dengan inisial YY dan SH telah dijemput oleh KJRI Johor Bahru dan saat ini berada di Tempat Tinggal Sementara (TTS) KJRI Johor Bahru untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan lebih lanjut.
Sementara YA, dikabarkan sudah lebih dulu pindah ke Kuala Lumpur sebelum video penganiayaan viral.
Kronologi penanganan
KJRI Johor Bahru menyampaikan pada 13 Juni 2026, layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru menerima pengaduan dari seorang WNI berinisial YY yang melaporkan tindak kekerasan fisik yang dilakukan oleh pemberi kerja terhadap dirinya serta dua WNI lainnya, yaitu YA dan SH, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Johor.
Berdasarkan keterangan yang diterima, ketiga WNI tersebut kerap mengalami perlakuan kekerasan selama bekerja.
Salah satu peristiwa pemukulan dilaporkan terjadi sekitar akhir tahun 2025 - Januari 2026.
Setelah kejadian tersebut, para korban ditinggalkan oleh pemberi kerja di wilayah Kampung Melayu Majidee, Johor.
Karena masih ingin tetap bekerja di Malaysia, ketiga WNI tersebut kemudian berpencar. YA menuju Kuala Lumpur, sedangkan YY dan SH tetap berada di Johor.
Ketiganya diketahui bekerja di Malaysia secara non-prosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah, serta paspor mereka juga masih dipegang pemberi kerja (majikan).
Hal tersebut sempat membuat mereka takut untuk melaporkan kejadian kekerasan yang dialami.
Namun karena merasa keselamatannya terancam, YY kemudian memutuskan memberanikan untuk melaporkan kasus tersebut kepada layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, KJRI Johor Bahru kemudian segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dan membuat pengaduan.
Di sisi lain pada 13 Juni 2026, pihak Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Johor Bahru Utara menyatakan telah mengamankan empat orang diduga pelaku penganiayaan dalam kasus tersebut.
Sementara itu KJRI Johor saat ini berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur tengah mengupayakan penjemputan YA, yang saat ini berada di Kuala Lumpur, untuk selanjutnya mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sama.
KJRI Johor Bahru juga akan memfasilitasi proses pelaporan kepada kepolisian dan pendampingan penasihat hukum guna memastikan hak-hak para korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
KJRI Johor Bahru mengimbau seluruh WNI yang ingin bekerja di luar negeri untuk menggunakan jalur penempatan yang prosedural dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga memperoleh pelindungan hukum dan ketenagakerjaan yang lebih optimal.
Para WNI di wilayah kerja KJRI Johor Bahru disarankan untuk mengadukan permasalahan mereka melalui WA Hotline KSATRIA KJRI JB di +60105288040.
Penanganan kasus ini dikoordinasikan secara intensif oleh KJRI Johor Bahru bersama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), dan KBRI Kuala Lumpur guna memastikan aspek pelindungan, pendampingan hukum, serta penanganan para korban dapat dilakukan secara terpadu dan optimal.
Baca juga: WNI di Malaysia ditahan terkait insiden dua anak jatuh dari apartemen
Baca juga: KP2MI: Sebanyak 883 PMI ilegal dipulangkan lewat Batam sepanjang 2026
Baca juga: KJRI Johor Bahru berikan perlindungan hukum bagi enam nelayan Kepri
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































