Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menegaskan hak publik untuk mendapatkan informasi memiliki batas hukum.
Menurut dia, keterbukaan informasi publik harus berjalan beriringan dengan perlindungan data pribadi, sesuai dengan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan regulasi mengenai perlindungan data pribadi, yang merupakan dua instrumen yang saling melengkapi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi berjalan beriringan. Keduanya memiliki mekanisme dan pengaturan masing-masing yang harus dipahami oleh setiap badan publik," ujar Harry dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan pemahaman yang baik terhadap kedua regulasi tersebut akan membantu badan publik memberikan pelayanan informasi secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap badan publik akan semakin meningkat.
"Kepercayaan publik dibangun melalui keterbukaan informasi publik yang tepat dan bertanggung jawab. Karena itu, Badan publik harus mampu membedakan informasi yang wajib dibuka dengan informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Harry.
Baca juga: KI DKI dorong Pemkot Jakpus tingkatkan layanan informasi publik
Dia menjelaskan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 secara tegas mengatur jenis-jenis informasi yang dikecualikan, antara lain informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu perlindungan hak kekayaan intelektual dan persaingan usaha, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkap kekayaan alam Indonesia, dan merugikan ketahanan ekonomi nasional.
Selain itu, informasi yang dikecualikan itu juga mencakup informasi yang mengganggu hubungan luar negeri, mengungkap akta autentik yang bersifat pribadi, membocorkan rahasia pribadi seseorang, memorandum atau surat yang bersifat rahasia, serta informasi lain yang secara tegas dilarang dibuka berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Menurut Harry, dalam praktik penyelesaian sengketa informasi, persoalan yang paling sering muncul, yaitu irisan antara hak masyarakat memperoleh informasi dengan perlindungan data pribadi.
"Kasus-kasus sengketa informasi yang kami tangani banyak berada pada wilayah abu-abu antara informasi publik dan informasi pribadi. Karena itu, diperlukan pemahaman yang utuh terhadap regulasi agar badan publik tidak keliru dalam memberikan informasi," kata Harry.
Dia mengungkapkan seluruh kelurahan di Jakarta, yang jumlahnya mencapai 267, telah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), namun keaktifan PPID di tingkat kelurahan perlu ditingkatkan agar pelayanan informasi kepada masyarakat semakin cepat, berkualitas, dan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Harry menambahkan kewajiban keterbukaan informasi tidak hanya berlaku bagi badan publik negara, tetapi juga badan publik non-negara yang menggunakan atau mengelola dana publik, termasuk partai politik dan lembaga lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: KI DKI apresiasi partisipasi badan publik Jakarta dalam E-Monev
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta Sayli Gestano mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik yang berjalan selaras dengan perlindungan data pribadi, sesuai regulasi yang berlaku.
Dia menuturkan komitmen tersebut telah mengantarkan Pemprov DKI meraih penghargaan sebagai provinsi dengan implementasi keterbukaan informasi publik terbaik secara nasional dari Komisi Informasi (KI) Pusat.
Di sisi lain, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur Eko Darmawan menegaskan sebagai penyelenggara pemerintahan, badan publik dituntut menjalankan prinsip akuntabilitas melalui keterbukaan informasi tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi masyarakat.
"Keterbukaan informasi harus memiliki rambu-rambu yang jelas. Informasi yang bersifat pribadi tetap harus dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku. Di era digital saat ini, masyarakat juga perlu memiliki kemampuan berpikir kritis dan literasi digital yang baik," pungkas Eko.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KI Pusat Gede Narayana menegaskan implementasi keterbukaan informasi publik tidak cukup hanya dipenuhi secara administratif.
"Spirit keterbukaan informasi publik terdiri atas transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Budaya keterbukaan harus dibangun melalui komitmen pimpinan. Keterbukaan informasi bukan sekadar slogan, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata," imbuh Narayana.
Baca juga: KI DKI: Baru 36 persen badan sampaikan Laporan Layanan Informasi
Baca juga: KI DKI siapkan penilaian 1.001 badan publik dalam E-Monev 2026
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































