Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Khozin mengatakan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria harus menjadi instrumen untuk memutus mata rantai mafia tanah dan mencegah kembali terkonsentrasinya penguasaan tanah.
“Reforma agraria tidak cukup hanya membagikan dan memperbaiki tumpang tindih tanah. Kita juga harus memutus mata rantai mafia tanah dan mencegah tanah kembali terkonsentrasi,” kata Khozin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, RUU tersebut tidak hanya perlu mengatur redistribusi tanah, tetapi juga mendorong perubahan struktural dalam hubungan agraria dan tata kelola pertanahan.
Khozin mengatakan reforma agraria harus menyentuh struktur penguasaan dan kepemilikan tanah sekaligus memperbaiki tata kelola agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Baca juga: Jazuli Juwaini dorong RUU Reforma Agraria atasi ketimpangan tanah
Ia menjelaskan RUU tersebut mengatur agar objek reforma agraria tidak dialihkan kepada pihak lain yang menyebabkan kembali terkonsentrasinya penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
“Pengaturan tersebut juga mencakup batas atas penguasaan tanah bagi badan usaha beserta badan usaha yang terafiliasi,” ujarnya.
Menurut Khozin, pengendalian konsentrasi penguasaan tanah dapat menggunakan sejumlah indikator, antara lain rasio Gini penguasaan tanah, tingkat kemiskinan, kondisi lingkungan, serta ketersediaan tanah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Rasio Gini menjadi salah satu ukuran untuk memastikan penguasaan tanah tidak kembali terkonsentrasi. Pemerataan pembangunan dan ekonomi harus diawali juga dengan aksesibilitas kepemilikan tanah yang memadai bagi masyarakat,” katanya.
Baca juga: DPR dan pemerintah sepakati solusi konflik agraria dalam rapat dipimpin Dasco
Selain pembatasan pengalihan tanah, kata Khozin, RUU tersebut juga mengatur mekanisme pemulihan hak melalui restitusi, pemulihan status hukum, tanah pengganti, dan redistribusi yang dilanjutkan dengan pemberdayaan ekonomi serta sosial.
“Pengaturan kepemilikan bersama atau hak milik komunal juga diarahkan untuk mencegah fragmentasi sekaligus mencegah terjadinya konsentrasi kembali,” ujarnya.
Khozin mengatakan reforma agraria merupakan upaya negara untuk mengoreksi kebijakan pertanahan yang dinilai telah berkontribusi terhadap ketimpangan dan konflik agraria.
Baca juga: DPR ubah nama BRAN jadi LPRA dalam RUU Reforma Agraria
Ia mengatakan pengaturan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pembagian tanah, tetapi juga pembenahan struktur penguasaan tanah dan tata kelola pertanahan.
Pendekatan tersebut, kata dia, antara lain diwujudkan melalui pembentukan badan atau lembaga nonstruktural di bawah Presiden setingkat menteri yang memiliki kewenangan korektif melalui mekanisme administratif terhadap kebijakan sebelumnya yang dianggap keliru.
“Kebijakan korektif ini penting karena konflik agraria tidak selalu lahir dari penguasaan tanah semata, tetapi bisa berawal dari keputusan administratif negara dan tumpang tindih kebijakan serta aturan,” katanya.
Baca juga: Nusron sebut semua fraksi sepakat RUU Reform a Agraria ke tahap kedua
Baca juga: Baleg DPR setujui RUU Reforma Agraria dibawa ke rapat paripurna
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































