Jakarta (ANTARA) - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, periode 2024–2028 Sugiri Heru Sangoko (SHS) mengatakan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko (SUG) berutang kepada dirinya hingga Rp26 miliar untuk kebutuhan Pilkada 2024.
“Utangnya lebih dari Rp26 miliar” ujar Sugiri setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan utang tersebut menjadi materi pemeriksaan oleh KPK untuk penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sugiri Sancoko.
Sementara itu, dia mengatakan uang miliaran rupiah tersebut mulanya dipakai Sugiri Sancoko sebagai biaya kampanye Pilkada 2024. Namun, utang tersebut baru dibayarkan sebagian saja.
“Hanya sebagian (yang dibayar, red.). Sisanya belum dikembalikan,” katanya.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.
Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.
Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































