Mataram (ANTARA) - Pembagian mukena dan sarung sejatinya identik dengan niat baik bahwa negara hadir untuk warga. Ia sering dilekatkan pada program bantuan sosial, menyentuh ruang privat masyarakat, bahkan menyentuh sisi spiritual.
Namun di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), niat baik itu berubah menjadi ironi ketika pengadaan mukena justru menyeret pejabat, wakil rakyat, dan pihak swasta ke meja hukum.
Perkara korupsi pengadaan mukena dan sarung tahun anggaran 2024 yang kini siap disidangkan membuka satu bab penting tentang bagaimana kebijakan sosial dapat tergelincir menjadi ladang penyimpangan jika tata kelola diabaikan.
Kasus ini bukan sekadar soal angka kerugian negara Rp1,7 miliar. Ia adalah potret rapuhnya sistem pengadaan, lemahnya pengawasan, dan kaburnya batas antara kewenangan politik dan administrasi.
Fakta bahwa anggaran pengadaan berasal dari dana pokok pikiran DPRD menambah lapisan kompleksitas. Program yang seharusnya berangkat dari aspirasi publik justru diduga berakhir sebagai transaksi kepentingan.
Di titik inilah, kasus mukena Lombok Barat layak ditelaah lebih dalam, bukan hanya sebagai perkara hukum, tetapi sebagai pelajaran kebijakan publik.
Bantuan sosial
Pengadaan mukena dan sarung di Lombok Barat dilakukan melalui 10 paket, masing-masing bernilai sekitar Rp200 juta, dan disalurkan melalui dua bidang di Dinas Sosial.
Secara administratif, skema ini tampak lazim. Namun, di balik prosedur formal itu, penyidik menemukan persoalan pada tahap paling krusial, yakni perencanaan harga.
Dugaan penggelembungan harga muncul dari proses survei pasar dan penyusunan harga perkiraan sendiri yang merujuk pada standar satuan harga lama.
Di sinilah akar masalah kerap berulang dalam banyak kasus pengadaan daerah. Standar harga yang tidak diperbarui, survei pasar yang tidak independen, serta relasi dekat antara penyedia dan pengambil keputusan, menciptakan ruang abu-abu.
Baca juga: Kejari terapkan KUHP baru dalam perkara korupsi pengadaan mukena
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































