Kemkomdigi buka uji publik rancangan peraturan pendekatan Kota Cerdas

2 weeks ago 5

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Pendekatan Kota Cerdas sebagai tindak lanjut amanat Pasal 64 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan.

"Pasal 64 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan mengamanatkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menetapkan Peraturan Menteri mengenai pendekatan kota cerdas yang berpedoman pada Standar Nasional Indonesia (SNI)," tulis Kemkomdigi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Kemkomdigi menyampaikan bahwa penyusunan RPM tersebut dimaksudkan untuk menyediakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola kabupaten dan kota secara berkelanjutan melalui pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta teknologi lainnya, guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih baik melalui inovasi dan kolaborasi.

Sementara itu, tujuan penyusunan RPM Pendekatan Kota Cerdas adalah menyediakan kebijakan strategis yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan Kota Cerdas.

Baca juga: Wamenkomdigi nilai relawan jadi sumber informasi lapangan saat bencana

Kebijakan tersebut mencakup pengaturan berbagai aspek penting, termasuk standar berupa indikator Kota Cerdas yang menjadi tolok ukur dalam implementasinya, serta mendukung pengembangan Smart Government melalui peningkatan kapasitas pemerintah daerah.

RPM Pendekatan Kota Cerdas terdiri atas delapan bab. Bab I memuat ketentuan umum. Bab II mengatur aspek pendekatan Kota Cerdas yang meliputi aspek tata kelola birokrasi, ekonomi, kehidupan berkota, masyarakat, lingkungan, dan mobilitas.

Selanjutnya, Bab III mengatur standar Kota Cerdas yang mencakup evaluasi dan pengembangan indikator Kota Cerdas, serta mewajibkan pemerintah daerah membentuk gugus tugas, tim pelaksana dari perangkat daerah, dan Forum Kota Cerdas dalam rangka pemenuhan standar tersebut.

Bab IV memuat ketentuan penilaian pemenuhan standar Kota Cerdas yang dilakukan melalui monitoring dan evaluasi secara berkala oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta kementerian dan lembaga terkait.

Baca juga: Wamenkomdigi sebut berpikir kritis lindungi anak dari paparan hoaks

Adapun Bab V mengatur kerja sama dan kemitraan antara pemerintah daerah dengan masyarakat, badan hukum, pemerintah daerah lain, serta pemerintah luar negeri dalam memenuhi standar Kota Cerdas.

Bab VI mengatur pembinaan dan pengawasan, yang dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Digital melalui direktur jenderal terkait, serta oleh gubernur kepada pemerintah kabupaten/kota atau langsung oleh Menteri apabila diperlukan. Pengawasan dilaksanakan oleh Menteri melalui Inspektur Jenderal dengan dukungan perangkat daerah.

Sementara itu, Bab VII memuat ketentuan peralihan terkait jangka waktu pemenuhan standar Kota Cerdas sejak Peraturan Menteri tentang Pendekatan Kota Cerdas diundangkan. Bab VIII memuat ketentuan penutup yang mengatur mulai berlakunya peraturan tersebut sejak tanggal diundangkan.

Konsultasi publik berlangsung hingga 5 Februari 2026, dan masyarakat dapat menyampaikan masukan melalui surat elektronik ke alamat [email protected].

Dokumen Konsultasi Publik RPM Komdigi tentang Pendekatan Kota Cerdas dapat diunduh pada tautan ini.

Baca juga: Kemkomdigi siapkan internet dan literasi digital untuk Sekolah Rakyat

Baca juga: Indonesia negara pertama blokir Grok demi jaga ruang digital

Baca juga: Kemkomdigi tegaskan gim daring wajib patuhi regulasi perlindungan anak

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |