Kementerian Kebudayaan beri perhatian pada pengembangan IP budaya

3 months ago 14

Jakarta (ANTARA) - Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menaruh perhatian serius terhadap regulasi hak kekayaan intelektual atau Intellectual Property (IP) cagar budaya yang merupakan modal bagi peningkatan ekonomi dan budaya.

“IP itu sangat penting dan banyak orang yang bisa membuat IP dari cagar budaya. Kalau positif bagus, karena ini bisa ikut mengembangkan cagar budaya, tapi harus kita atur agar negara dapat sesuatu (pemasukan) dari penggunaan IP tertentu,” ujar Fadli di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, hal ini berkaitan erat dengan peran budaya sebagai mesin penggerak ekonomi. Selain melakukan proteksi agar penggunaan IP cagar budaya tidak disalahgunakan, perlu untuk lebih aktif dalam memetakan potensi budaya untuk pertumbuhan ekonomi.

Kementerian Kebudayaan, lanjut dia, membuka kolaborasi untuk meregulasi IP cagar budaya yang bermanfaat untuk bangsa dan negara sekaligus proteksi penyalahgunaannya. Sementara itu, Direktur Pengembangan Budaya Digital Kementerian Kebudayaan Andi Syamsu Rijal mengamini budaya sebagai hulu pembangunan nasional.

“Pembangunan ekonomi harus bertumpu pada nilai dan nilai itu adalah budaya. Diskusi ini bukan hanya sekadar berkumpul, tetapi juga menyusun langkah bersama bagaimana kebudayaan ditempatkan lebih sekedar sebuah ornamen identitas,” tegasnya.

Baca juga: Kemenbud hadirkan IPACS 2025 untuk diplomasi budaya se Asia-Pasifik

Dalam diskusi kelompok terpumpun bertajuk Sinergi Budaya dan Ekonomi: Membangun Ekosistem Ekonomi Berbasis Budaya yang Berkelanjutan, ia mengemukakan lima poin utama yang diharapkan dapat lahir lewat diskusi ini.

“Pertama, terbangun kesamaan visi bahwa budaya adalah fondasi pembangunan ekonomi nasional. Kedua, lahir strategi kolaboratif cultural based economy yang memadukan nilai budaya, inovasi, dan teknologi digital. Ketiga, teridentifikasi tantangan dan peluang ekonomi budaya, termasuk isu digitalisasi dan perlindungan hak kekayaan intelektual," katanya.

Keempat, terbentuk kemitraan public-private-partnership (ppp) yang memperkuat rantai nilai ekonomi budaya, dari pelestarian hingga pemasaran global, dan kelima tersusun peta jalan bersama yang dapat meningkatkan kontribusi sektor budaya terhadap pertumbuhan ekonomi sehingga berkontribusi pada pembangunan nasional dan secara luas Sustainable Development Goals 2030.

Ketua Komite Ekonomi Kreatif Jakarta Ricky Pesik menggarisbawahi perlunya paradigma dan tata kelola yang teratur untuk memperkuat ekonomi budaya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa saat ini sudah ada ketentuan hukum yang memayungi budaya, kreativitas dan kekayaan intelektual yakni UU Ekonomi Kreatif Nomor 24 tahun 2019, UU Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2017, dan UU Hak Cipta Nomor 28 tahun 2024.

Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa migrasi dunia ke dalam ekonomi digital menjadi penggerak utama industri kreatif menjadi penyumbang besar perekonomian dunia.

“Indonesia dengan bonus demografis dan keragaman budaya paling signifikan di kawasan Asia akan selalu menjadi modal utama untuk menjadi kekuatan baru bidang kekayaan intelektual,” paparnya.

Baca juga: Kemendikdasmen dukung pengajuan aksara daerah ke UNESCO

Baca juga: IKN hadirkan kawasan kota berakar kekayaan budaya bangsa

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |