Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial menyatakan ada perubahan daftar penerima manfaat bantuan sosial reguler Program Keluarga Harapan (PKH) dan pangan non tunai namun kuota nasional tetap menyasar 18 juta lebih keluarga penerima manfaat (KPM).
"Sekarang sudah proses penyaluran. Nah, nanti pada bulan April dievaluasi. Ada perubahan daftar, karena dinamis dan terus diperbaharui. Ya. Alokasinya tetap sekitar 18 juta KPM. Jadi kalau ada yang keluar, berarti ada yang masuk sesuai alokasi yang ada,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Perubahan daftar penerima manfaat bansos itu terjadi karena dinamika yang sangat dinamis dimana setiap hari ada kelahiran maupun kematian begitu juga dalam sebuah periode akan ada masyarakat yang naik kelas atau secara ekonomi sudah lebih baik.
Meski demikian, Saifullah menyebut bahwa perubahan penerima bansos itu semua dilakukan melalui mekanisme yang rigit, dari hasil verifikasi dan validasi data yang ketat dari petugas Badan Pusat Statistik (BPS) di setiap daerah.
Baca juga: Populer, Rp1,8 triliun bansos Sumatera hingga belajar di tenda darurat
"Jadi artinya perlu saya sampaikan, dengan data yang dinamis dan terus diperbarui itu, bisa jadi di triwulan pertama dapat bansos, di triwulan kedua nggak dapat bansos, ketiga nggak dapat bansos mungkin keempat dapat bansos lagi. Jadi saya sekali lagi ingin mengulang bahwa data itu sangat dinamis; tiap hari ada yang meninggal, ada yang lahir, tiap hari ada yang pindah tempat, ada yang menikah, ada yang naik kelas dan tiap hari ada yang turun kelas," kata dia menegaskan.
Kementerian Sosial sebelumnya memastikan penyaluran bantuan sosial reguler tahap pertama, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dimulai pada Februari.
Adapun BPNT pada 2026 diberikan senilai Rp200.000 per bulan kepada setiap KPM. Bantuan tersebut disalurkan per tahap setiap triwulan. Dalam satu periode total bantuan yang diterima mencapai Rp600.000 untuk periode Januari, Februari dan Maret.
Sementara itu, besaran bantuan PKH bervariasi sesuai kategori penerima, meliputi anak usia sekolah, lanjut usia di atas 60 tahun, penyandang disabilitas, ibu hamil, serta anak usia dini (Rp225 ribu - Rp750 ribu).
Mekanisme penyaluran bansos pada periode ini masih akan disalurkan melalui dua jalur, yakni perbankan milik pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Baca juga: Kemensos minta kepala daerah aktif perbaharui DTSEN setiap tiga bulan
Baca juga: Agar martabat masyarakat tak tergerus bansos
Baca juga: Mendagri: Program dari Kemensos harus disikapi cepat oleh bupati
Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































