Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan mengatakan pentingnya mengedukasi masyarakat agar lebih memahami risiko dan dampak kekerasan berbasis digital terhadap anak.
"Upaya penanganan tidak dapat hanya berfokus pada penindakan di hilir, tetapi juga harus diperkuat melalui pencegahan, edukasi, serta perubahan pola pikir masyarakat agar lebih memahami risiko dan dampak kekerasan berbasis digital terhadap anak," kata Wamen PPPA Veronica Tan dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Pasalnya, kekerasan seksual terhadap anak di ruang digital, seperti eksploitasi seksual, perdagangan anak, dan grooming, masih sering tidak disadari oleh masyarakat.
KemenPPPA pun menyambut baik diresmikannya 11 Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dit Res PPA-PPO) tingkat Polda dan 22 Satuan Reserse PPA-PPO tingkat Polres.
Veronica Tan berharap ke depannya petugas dapat lebih memahami, menerima, dan menangani aduan kekerasan berbasis digital terhadap anak secara tepat dan berperspektif korban.
Baca juga: Kerja sama K/L antarnegara perkuat penanganan kekerasan anak daring
Ia juga berharap penguatan kolaborasi lintas sektor dan lintas negara dalam menangani kekerasan berbasis daring.
"KemenPPPA berkomitmen memperkuat kolaborasi lintas sektor agar penanganan kekerasan seksual terhadap anak di ruang digital dapat dilakukan secara cepat, terpadu, dan berkelanjutan demi perlindungan perempuan dan anak Indonesia," kata Veronica Tan.
KemenPPPA telah memperkuat layanan SAPA 129 dan jejaring UPTD PPA di seluruh Indonesia, serta mendorong integrasinya dengan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Polri dan mitra internasional melalui rencana pembentukan Indo ICAC sebagai platform kolaborasi penanganan kejahatan seksual anak berbasis daring.
"Kami juga menerima laporan terkait pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang menjadikan anak-anak Indonesia sebagai target. Kondisi ini menuntut kerja sama internasional yang lebih kuat melalui Internet Crimes Against Children (ICAC) Indonesia," kata Veronica Tan.
Indo-ICAC diharapkan dapat menjadi wadah kolaborasi antara Pemerintah Indonesia, KemenPPPA, Polri, dan Australian Federal Police dalam mempercepat penanganan kasus, melindungi korban, serta mengawal proses penegakan hukum secara menyeluruh.
Baca juga: KPPPA: Kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan di luar peradilan
Baca juga: Pemerintah diminta sediakan layanan pendampingan mudah diakses anak
Baca juga: Menteri PPPA tanggapi dugaan pencabulan balita di Sumenep
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































