Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan mendorong pelibatan perempuan dalam pengelolaan perhutanan sosial.
"Fase penguatan ekonomi berbasis perhutanan sosial tidak cukup hanya membuka akses lahan. Kita perlu memastikan perempuan yang bekerja juga tercatat, diakui dan memiliki akses langsung terhadap hasilnya. Reformasi sistem administrasi menjadi kunci agar manfaat ekonomi benar-benar dirasakan secara adil," kata Wamen PPPA Veronica Tan dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Menhut soroti tanaman Sorgum yang dikelola kelompok tani di Kupang
Hal itu dikatakannya dalam kunjungan kerja dan diskusi di Kampus Bambu Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Upaya ini penting, karena perempuan memiliki peran strategis dalam pengelolaan pangan keluarga dan produksi berbasis hutan.
"Perempuan memiliki peran strategis dalam pengelolaan pangan keluarga dan produksi berbasis hutan, namun sayangnya belum seluruhnya memperoleh pengakuan formal dalam sistem kelembagaan dan distribusi manfaat ekonomi," kata Veronica Tan.
Diskusi tersebut mengangkat sinergi tiga modalitas di NTT, yakni Mama Bambu, Kebun Pangan Perempuan, dan Perhutanan Sosial sebagai model pemberdayaan perempuan berbasis sumber daya alam yang berkelanjutan dan inklusif.
Baca juga: Strategi sinergi berkelanjutan: hutan lestari, pekebun sejahtera
Baca juga: Kemenhut: 390 ribu ha perhutanan sosial untuk hilirisasi perkebunan
Pendekatan ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan desa sekaligus menciptakan sistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan.
Wamen PPPA, Veronica Tan menambahkan bahwa Model Kebun Wanapangan Perempuan dapat menjadi pintu masuk penguatan ekonomi keluarga yang dimulai dari meja makan yang berkeadilan, sekaligus memperkuat posisi perempuan sebagai pengelola pangan, penjaga lingkungan, dan penggerak ekonomi desa.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































