Kemenperin dukung pengawasan ketat kawasan dan pusat logistik berikat

5 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yang akan memperketat pengawasan di pusat logistik berikat (PLB) dan industri di kawasan berikat (KB).

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menekan laju impor barang jadi berharga murah, yang selama ini membanjiri pasar domestik dan menggerus daya saing industri nasional.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Rabu, menyampaikan pengetatan tersebut mesti dilakukan, karena kawasan itu ditengarai digunakan sebagai jalur masuk barang impor legal dan ilegal murah ke pasar domestik.

"Kita menyaksikan sendiri bagaimana produk jadi impor murah yang berasal dari negara over production, dibeli melalui platform e-commerce dan bisa mencapai pembeli di dalam negeri dalam waktu singkat. Sebagian barang-barang tersebut diduga sudah berada di gudang-gudang PLB," ujar Febri.

Febri menegaskan pengawasan lebih ketat terhadap PLB sangat diperlukan karena barang-barang impor tersebut tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) dan standar lainnya yang berlaku di Indonesia.

Barang impor melalui PLB juga tidak dikenakan ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) atau menjadi barang bebas.

Dengan pengetatan pengawasan barang impor di PLB, diharapkan bisa menghentikan masuknya barang impor legal dan ilegal tersebut sehingga tidak mengganggu iklim usaha industri dalam negeri.

Baca juga: Kawasan Berikat Baru di Banten Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi

PLB merupakan gudang atau fasilitas logistik yang menyediakan layanan penyimpanan, pengemasan, dan pengiriman barang termasuk produk manufaktur, dengan keuntungan berupa kemudahan dan keringanan pajak.

Barang impor yang masuk ke PLB mendapatkan fasilitas berupa penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) selama barang tidak dikeluarkan ke pasar domestik.

Sedangkan, kawasan berikat adalah area khusus yang diatur dengan ketentuan kepabeanan tertentu, yang digunakan untuk kegiatan ekspor-impor dan pengolahan barang.

Tujuannya adalah untuk memfasilitasi kegiatan perdagangan internasional, khususnya ekspor, dengan memberikan kemudahan seperti penundaan atau pembebasan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan biaya lainnya. kawasan berikat pada dasarnya adalah kawasan yang berisi berbagai jenis perusahaan terutama perusahaan industri yang mendapat fasilitas keringanan bea masuk impor bahan baku dan produk seharusnya di ekspor.

Febri menyatakan Kemenperin juga telah lama menyuarakan perlunya pengawasan yang lebih ketat di kawasan tersebut untuk pembatasan produk impor.

Pasalnya, ada temuan bahwa sejumlah barang yang keluar dari kawasan berikat yang seharusnya ditujukan untuk ekspor justru disalurkan ke pasar domestik.

"Selama ini barang yang keluar dari Kawasan Berikat yang seharusnya untuk tujuan pasar ekspor, tetapi ternyata juga masuk ke pasar domestik. Hal ini tidak adil bagi industri yang berada di luar kawasan berikat. Industri di luar kawasan berikat tidak mendapatkan fasilitas bea impor bahan baku seperti industri di dalam kawasan berikat," ujarnya.

Oleh karena itu, menurut dia, wajar produk industri di kawasan berikat lebih berdaya saing dibanding produk industri di luar kawasan berikat dan ditujukan untuk pasar ekspor.

"Sudah mendapat bea masuk impor bahan baku nol persen, mereka malah dibolehkan menjual produknya di pasar domestik. Tentu produk industri di luar Kawasan Berikat kalah bersaing dengan produk tersebut," katanya.

Baca juga: Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Sepatu di Gresik, PT NBF Shoes and Clothing

Hal tersebut juga sesuai dengan masukan dari Komisi VII DPR RI pada saat rapat kerja dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada 29 April 2025 lalu, salah satu poin yang disampaikan adalah mengembalikan fungsi kawasan berikat untuk tujuan ekspor, sesuai dengan maksud dan tujuan pembentukannya.

Menurut Jubir Kemenperin, pengembalian fungsi tersebut diharapkan memperkuat fungsi PLB dan KB terutama meningkatkan iklim usaha dan daya saing manufaktur dalam negeri yang sedang menghadapi tekanan dari dampak dinamika ekonomi global dan membanjirnya impor produk jadi.

Sebagai bentuk konkret menjaga daya saing industri dalam negeri, Kemenperin terus memperkuat kebijakan perlindungan pasar domestik terutama pada industri di luar KB.

Salah satu strateginya adalah dengan mendorong penguatan penerapan SNI wajib, peningkatan pengawasan terhadap barang-barang impor, serta penguatan penerapan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada berbagai sektor industri strategis.

"Permintaan dan penyerapan produk industri di pasar domestik sangat besar, mencapai sekitar 80 persen dari total produk manufaktur. Sisanya, 20 persen diserap oleh pasar ekspor. Ini menjadi potensi yang harus terus dijaga agar tetap dinikmati oleh industri nasional, bukan produk jadi impor," kata Febri.

Di samping itu, Kemenperin juga sudah mengusulkan pemindahan pintu masuk impor ke wilayah timur Indonesia.

Baca juga: Kemenperin upayakan baja nasional terserap optimal di pasar domestik

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |