Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pariwisata menyatakan telah melakukan sejumlah upaya strategis dalam rangka meningkatkan keamanan wisatawan selama berwisata di Indonesia.
"Dari sisi regulasi dan standar, Kementerian Pariwisata juga telah menyusun dokumen Petunjuk Teknis Implementasi Manajemen Risiko di Destinasi Pariwisata," kata Kementerian Pariwisata kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.
Kemenpar sedang mengembangkan beberapa modul pelatihan manajemen krisis pariwisata yang menjadi acuan bagi pengelola destinasi dan pemerintah daerah dalam merespons kejadian darurat secara terstruktur dan cepat.
Hal tersebut diimbangi dengan upaya meningkatkan faktor keselamatan berwisata, selain melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia pariwisata, penguatan standardisasi dan sertifikasi usaha, melalui penguatan sinergi baik regional maupun lintas sektoral dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko yang terintegrasi dan terkoordinasi melalui sistem online single submission (OSS) antarlembaga pusat dan daerah.
Baca juga: Kemenpar dan asosiasi kolaborasi atasi lonjakan kunjungan saat Lebaran
Kemudian untuk memberikan perjalanan wisata yang aman, nyaman dan menyenangkan, koordinasi dilakukan bersama seluruh pemangku kepentingan, salah satunya melalui surat edaran Menteri Pariwisata RI No. SE/1/HK.01.03./MP/2026 tentang penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman, nyaman dan menyenangkan pada saat libur lebaran dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M kepada pemangku kepentingan pariwisata.
Pada aktivitas wisata air/tirta, ada kewajiban bagi pelaku usaha untuk memiliki karyawan yang memahami pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kondisi darurat. Pemandu keselamatan wisata tirta yang bersertifikat dan tersertifikasi, aspek sarana, produk dan pelayanan serta sistem manajemen usaha juga diatur untuk memberikan keamanan, kenyamanan bagi wisatawan.
"Regulasi merupakan amanat untuk pelaksanaan standar usaha oleh pelaku usaha sektor pariwisata sebagai sebuah konsepsi untuk memitigasi risiko yang akan muncul, salah satu aspek mitigasinya yaitu terkait K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan)," kata Kemenpar.
Pemerintah daerah dan pengelola destinasi wisata bahari atau wisata laut turut diminta memberikan informasi kepada wisatawan secara langsung maupun melalui sosial media seputar pantai yang berbahaya sebagai lokasi palung dan memberikan tanda larangan bagi wisatawan bermain air atau berenang, untuk menghindari potensi kecelakaan laut.
Untuk memberikan pemahaman atas pentingnya penerapan standar usaha tersebut sebagai peningkatan aspek keselamatan wisata bahari, Kemenpar telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan pada tanggal 10 Maret 2026 dengan peserta lebih dari 1.000 orang secara hybrid.
Baca juga: Kemenpar pantau perkembangan konflik Timur Tengah jaga wisata RI aman
Di samping itu, Kementerian Pariwisata berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya untuk memastikan pelaksanaan standar usaha tersebut diterapkan atau dilaksanakan oleh pelaku usaha melalui pengawasan bersama-sama dengan seluruh pemangku kepentingan, baik dengan mekanisme pengawasan rutin maupun insidentil.
Misalnya, dalam menerapkan aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara ketat serta mitigasi yang komprehensif bagi wisatawan yang berkunjung ke destinasi wisata bahari dalam upaya memberikan rasa aman, nyaman, dan menyenangkan. Kemenpar juga berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait persyaratan teknis dan laik laut/laik jalan sebuah kapal wisata.
Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) Sektor Pariwisata, untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) usaha terkait transportasi/angkutan laut untuk wisata, terdapat persyaratan teknis yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum beroperasi dan sebelum terbit perizinan berusaha, yang akan diverifikasi oleh Kementerian Perhubungan.
Terakhir, Kemenpar meningkatkan pengawasan secara intensif pada destinasi prioritas dengan tingkat kunjungan tinggi, seperti obyek wisata pantai Pantai Parangtritis (DI Yogyakarta) dan Pantai Pangandaran (Jawa Barat) yang banyak dikunjungi wisatawan, melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan pengelola destinasi guna menjaga kualitas layanan dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan.
Baca juga: Keamanan wisata selam diperketat lewat Diving Safety 1000 Initiatives
Baca juga: Kemenpar teken MoU bersama 4 K/L perkuat sektor pariwisata nasional
Baca juga: Komisi VII minta Kemenpar memperketat keamanan pariwisata di Indonesia
Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































