Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat upacara adat sakral yang menjadi identitas masyarakat di Kelurahan Seli, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, yakni Upacara Adat Dola Maludu, sebagai sebuah kekayaan intelektual komunal (KIK) yang dilindungi.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Razilu menyebutkan pencatatan menjadi langkah penting untuk memastikan tradisi turun temurun tersebut tidak mudah diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak luar tanpa adanya persetujuan komunitas adat sebagai pemilik warisan budaya.
"Pelindungan kekayaan intelektual bukan hanya menempatkan tradisi pada kedudukan hukum yang kuat, melainkan juga memastikan keberlanjutannya," ujar Razilu dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Untuk itu, kata dia, perlindungan KIK seperti Dola Maludu merupakan upaya mempertahankan identitas dan kehormatan masyarakat adat.
Dengan tercatat sebagai KIK, dia menuturkan Upacara Adat Dola Maludu diakui sebagai milik bangsa dan harus dijaga nilai-nilai budaya, sosial, serta kemanfaatannya untuk generasi mendatang.
Berakar dari peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW pada bulan Rabbiul Awal dalam kalender Hijriah, Razilu menyampaikan Dola Maludu bukan sekadar ritual religius, melainkan manifestasi kesetiaan pada leluhur, persaudaraan, dan kedamaian.
Dikatakan bahwa tradisi tersebut dimulai dengan Gahi Yena, yakni ritual mengundang restu leluhur dan menentukan seluruh rangkaian pelaksanaan upacara.
Rangkaian panjang Dola Maludu ditutup kembali dengan Gahi Yena sebagai ucapan terima kasih kepada penguasa alam semesta dan leluhur bahwa seluruh ritual berjalan baik.
Melalui seluruh proses tersebut, ia menilai fungsi sosial dan moral budaya tersebut sangat kuat, yakni memperkuat hubungan kekerabatan (ngofa se dano), menjaga silaturahim antargenerasi, serta meneguhkan keyakinan bahwa hidup harus dijalani dengan keikhlasan, hormat, dan kebenaran.
Selain ritual sakral, menurutnya, unsur seni-budaya turut menghidupkan suasana perayaan. Pada momentum tertentu, masyarakat menampilkan seni pertunjukan khas Tidore seperti tarian adat, musik tifa dan totobuang, serta paduan lantunan doa dan syair keagamaan, yang menegaskan Dola Maludu merupakan ruang perjumpaan antara keimanan, seni, dan kearifan lokal.
Oleh karenanya, Razilu menuturkan pencatatan Dola Maludu sebagai KIK memperkuat posisi masyarakat adat dalam menjaga tradisinya.
Menurut dia, status hukum itu menjadi upaya nyata menghadapi tantangan modernisasi dan penurunan minat generasi muda terhadap budaya leluhur. Dia menegaskan pelindungan kekayaan intelektual juga membuka manfaat ekonomi bagi komunitas pemilik tradisi.
“Ketika budaya terlindungi secara hukum, komunitas adat dapat menjadi pihak utama yang menikmati manfaat ekonominya. Pelestarian budaya harus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucap dia.
Ia berpendapat kesuksesan pencatatan tersebut pun menjadi pengingat bahwa Indonesia masih memiliki ribuan budaya yang menanti pelindungan.
Oleh karena itu, DJKI mengajak seluruh pemangku adat dan pemerintah daerah untuk memastikan warisan leluhur mereka tidak lenyap oleh waktu.
“Kami mendorong daerah dan komunitas untuk segera mencatatkan budaya mereka ke DJKI. Ini langkah awal mempertahankan warisan leluhur agar tetap hidup, dihargai, dan bermanfaat bagi anak cucu kita,” tutur Razilu.
Dengan tercatatnya Dola Maludu sebagai KIK, katadia, masyarakat Seli kini berdiri lebih tegak bahwa identitas dan martabat budaya mereka telah diakui dan dijaga oleh negara.
Dengan demikian, disebutkan bahwa hal itu bukan hanya pelestarian tradisi, melainkan investasi besar untuk keberlanjutan peradaban Nusantara.
Baca juga: Shalawat berjalan warnai Maulid Nabi di Tidore Kepulauan
Baca juga: Tidore suguhkan dolo-dolo saat gerhana matahari
Baca juga: Menghidupkan kembali kekuatan Kesultanan Tidore melalui tenun
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































