Kejagung tahan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO dan POME

2 hours ago 1
  • Rabu, 11 Februari 2026 08:19 WIB

Mantan Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai R Fadjar Donny Tjahjadi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka berinisial LHB, FJR, MZ, ES, ERW, FLX, RND, TNY, VNR, RBN, dan YSR terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm coil (CPO) dan palm oil mill effeluent (POME) tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/bar

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pekanbaru, Muhammad Zulfikar (kiri) dan Direktur Kemurgi, Oleokimia, dan Pakan di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Lila Harsyah Bakhtiar (kanan) mengenakan rompi tahanan usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (10/2/2026). Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka berinisial LHB, FJR, MZ, ES,ERW,FLX, RND,TNY,VNR,RBN, dan YSR terkait dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan palm oil mill effluent (POME) tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 trilun hingga Rp14 triliun. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/bar

Mantan Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai R Fadjar Donny Tjahjadi (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (10/2/2026). Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka terkait dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan palm oil mill effluent (POME) tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara hingga Rp14 triliun. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/bar

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |