Kemenko Polkam-Kemendagri ajak Pemprov Bali bahas revisi undang-undang

3 months ago 16

Badung (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajak Pemprov Bali ikut memberi masukan dalam proses penyiapan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polkam Mayjen TNI Heri Wiranto di Kabupaten Badung, Kamis, menjelaskan bahwa pelibatan ini penting untuk harmonisasi kewenangan pusat dan daerah.

“Ke depan memang kita mulai menyusun rancangan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, semoga ini juga memberikan dampak, masukan dari rapat koordinasi ini kami tampung,” kata Heri.

Selain Bali, pengumpulan masukan juga dilakukan Kemenko Polkam dan Kemendagri di Makassar dan Batam, selain mengumpulkan rancangan revisi juga untuk mengevaluasi implementasi undang-undang tersebut selama ini.

“Karena banyak persoalan kewenangan di lapangan yang perlu disinkronkan kembali antara pusat dan daerah, dengan masukan langsung dari daerah, kita bisa memperbaiki regulasi agar lebih efektif dan efisien, nanti semua masukan dihimpun untuk menyusun rekomendasi kebijakan,“ ujarnya.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menyampaikan apresiasi atas masukan Gubernur Bali yang dinilai memberikan sudut pandang penting dalam pembahasan hubungan kewenangan antara pusat dan daerah.

Dalam diskusi, Gubernur Koster memberikan pandangan tentang bagaimana Pasal 18A ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

“Ini bagi saya, Bali berkontribusi dalam penguatan regulasi yang akan mengatur pemerintahan daerah ke depan,” ujar Akmal.

Menurut dia saran ini sangat penting dan masukan daerah akan menjadi sumber utama sebab mereka yang menghadapi persoalan sehari-hari.

Gubernur Bali Wayan Koster memberikan saran agar revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah nantinya cukup mengunci landasan yaitu UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Sementara, sisanya biarkan pemerintah daerah mengatur sesuai kemampuan daerahnya masing-masing, cukup dikontrol agar tidak melanggar," ujarnya.

“Pengaturan dalam undang-undang ini harus betul-betul memperhatikan karakteristik daerah, potensi daerah, sumber daya daerah, harus kita buka dia, di sana diberdayakan lewat undang-undang karena tidak mungkin kita menyeragamkan kondisi satu daerah dengan yang lain,” kata Koster.

Orang nomor satu di Pemprov Bali itu juga memandang tak perlu lagi ada otonomi daerah untuk kabupaten/kota, tetapi cukup provinsi diberi kewenangan untuk menyelaraskan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, sehingga bisa mencegah egoisme sektoral.

Baca juga: Komisi II: Putusan MK berpotensi revisi UU Pemda hingga Otsus Papua

Baca juga: Menteri PANRB: Usulan sentralisasi dalam RUU ASN perlu lihat UU Pemda

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |