Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah meminta dukungan pengawasan dari pemerintah daerah (pemda) yang berpotensi menjadi lokasi sumber perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi serta lokasi transportasi untuk jual beli tersebut.
"Kita sudah bersurat juga ke gubernur-gubernur serta transportasi untuk dukungan, tidak hanya Sumatera Utara, Manado, jalur-jalur inilah jalur perdagangan TSL," kata Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho yang ditemui usai konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Langkah itu dilakukan mengingat penyelundupan TSL maupun bagian tubuh satwa dilindungi kerap terjadi, salah satunya di wilayah dengan destinasi wisata dan jalur transportasi yang terhubung dengan internasional. Termasuk ketersediaan transportasi penerbangan dan melalui perairan.
"Kita minta dukungan preventif, minimal ada sosialisasi di tempat-tempat destinasi wisata bahwa TSL ini menjadi satu hal yang dilarang dan dilindungi," jelasnya.
Kemenhut juga tengah mendalami sejumlah kasus perdagangan TSL dilindungi yang berpotensi memiliki keterkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia menyebut kaitan erat dengan pencucian uang karena aktor di belakang jaringan jual beli tersebut adalah pihak yang terlibat dalam beragam aksi TPPU.
"Jadi kita naikkan kelas, kita harus investigasi sama dengan konsep multidoor untuk TPPU, tidak hanya mengincar pelaku di lapangan," tuturnya.
Dia memberikan contoh seperti operasi Gakkum yang berhasil menggagalkan perdagangan puluhan bagian tubuh satwa dilindungi secara daring dari Indonesia ke luar negeri termasuk Amerika Serikat dan mengamankan dua orang pelaku di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Maret lalu.
Dari operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi berupa 70 buah tengkorak jenis primata seperti orang utan, beruk dan monyet, enam paruh rangkong, dua tengkorak beruang, dua tengkorak babi rusa, delapan kuku beruang, dua gigi ikan hiu, dan empat tengkorak musang.
Merespons maraknya perdagangan TSL lintas negara itu, Ditjen Gakkum Kemenhut kemudian membentuk Tim Khusus Transnasional Forestry and Wildlife Crimes dan Tim Khusus Money Laundry yang berkolaborasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya baik di dalam negeri maupun luar negeri seperti United States Fish and Wildlife Service (USFWS).
Baca juga: Kemenhut gagalkan perdagangan primata siamang yang dilindungi
Baca juga: BKSDA Maluku terima translokasi 24 satwa jenis reptil dari Jakarta
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025