Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menggagalkan perdagangan bagian sisik trenggiling (Manis javanica) yang dilindungi di Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan total berat 12,27 kilogram yang diperjualbelikan melalui media sosial.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataan diterima di Jakarta, Senin, menjelaskan kejahatan melibatkan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dilindungi merupakan jenis kejahatan dengan omzet terbesar keempat di dunia setelah kejahatan narkoba, senjata api ilegal, dan perdagangan manusia.
"Dari pengungkapan ini kita ketahui bahwa perburuan TSL seperti sisik trenggiling masih juga terjadi. Oleh karena itu Ditjen Gakkumhut telah membentuk Tim Khusus Transnasional Forestry and Wildlife Crimes dan Tim Khusus Money Laundry (TPPU), sehingga kita akan melakukan penegakan hukum hingga kepada benefit ownership dan kolaborasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya," kata Dwi Januarto.
Baca juga: Kemenhut gagalkan perdagangan puluhan bagian tubuh satwa dilindungi
Dia menjelaskan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan perdagangan sisik trenggiling dan menetapkan DL dan KM sebagai tersangka kasus perdagangan sisik trenggiling di Kalsel setelah penggalian data dan informasi akun media sosial, bahwa ada penawaran penjualan sisik trenggiling dengan menggunakan akun media sosial di wilayah Banjarbaru.
Pada Sabtu kemarin (24/5) tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan (PPK) dengan Tim Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan merencanakan kegiatan operasi yang diawali dengan penyelidikan untuk pendalaman terhadap target operasi.
Sekitar pukul 11.05 WITA tim operasi dapat menangkap dan mengamankan satu orang pelaku sebagai penjual dan satu orang pelaku sebagai pemilik sisik Trenggiling seberat kurang lebih 12,27 kg.
Baca juga: Kemenhut surati pemda untuk dukung pencegahan perdagangan satwa dilindungi
DL mengaku sebagai penjual yang menawarkan sisik trenggiling di media sosial dan menghubungi pengepul untuk dapat menjualkan barangnya dengan harga yang telah disepakati antara penjual dan pengepul yang berada diberbagai tempat seperti di Kabupaten Barito Timur di Kalimantan Tengah (Kalteng) serta Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Banjar, dan daerah lainnya di wilayah Kalsel.
Dalam pernyataan serupa Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom memberikan apresiasi kepada kinerja tim operasi gabungan dalam melakukan penanganan kasus dan pengembangan terhadap pelaku perdagangan TSL beserta bagiannya di wilayah Kalsel.
"Keberhasilan penanganan kasus perdagangan TSL beserta bagiannya di wilayah Kalsel tidak terlepas dari sinergi dari Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Korwas Polda Kalsel, serta Kejaksaan Tinggi Kalsel," kata Leonardo Gultom.
Baca juga: Gandeng asosiasi e-commerce untuk cegah perdagangan ilegal satwa
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025