Kemenag Sumut: penganiayaan di Masjid Agung Sibolga tak ada unsur SARA

3 months ago 24
Jadi, kasus ini murni perbuatan kriminalitas yang sedang diperiksa oleh pihak kepolisan, dan sama sekali tidak ada unsur SARA

Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menegaskan bahwa kasus penganiayaan Arjuna Tamaraya (21) di Masjid Agung Sibolga, Sumut, tidak ada unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Jadi, kasus ini murni perbuatan kriminalitas yang sedang diperiksa oleh pihak kepolisan, dan sama sekali tidak ada unsur SARA," ujar Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumut Ahmad Qosbi di Medan, Sumut, Jumat.

Ia menjelaskan penganiayaan hingga menyebabkan kematian seorang pemuda Arjuna Tamaraya yang ingin beristirahat terusik keberadaannya oleh lima pelaku di Masjid Agung Sibolga hingga tewas.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta yang menyebut, kasus Arjuna Tamaraya ini terjadi di Masjid Agung Sibolga, Jumat (31/10) pukul 02.30 WIB.

Sejumlah petugas Polres Sibolga tiba di lokasi setelah mendapat laporan, dan membawa korban Arjuna ke RSUD Dr Ferdinand Lumban Tobing Sibolga untuk perawatan pukul 04.55 WIB.

Baca juga: Kasus Sibolga, Anggota DPR: Masjid harus jadi tempat paling aman

Namun pada Sabtu (1/11) pukul 16.45 WIB, korban Arjuna Tamaraya dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis RSUD Dr Ferdinand Lumban Tobing Sibolga.

"Atas informasi ini kami berharap bisa menenangkan kita semua, khususnya warga Sibolga. Mari kita jaga suasana kondusif ini, dan tidak terpancing isu-isu liar yang tidak bertanggungjawab," kata Qosbi.

Pihaknya juga menyampaikan, informasi dari Polres Sibolga menyatakan korban Arjuna Tamaraya merupakan warga Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Jadi, tidak benar, jika korban merupakan penduduk di luar Kota Sibolga sebagaimana viral di media sosial, dan tidak benar juga bahwa Arjuna seorang mahasiswa.

"Perlu kami sampaikan, bahwa korban (Arjuna, red) warga Kabupaten Tapanuli Tengah dan bukan anak yatim piatu, sebab Arjuna masih punya ibu," jelas Qosbi.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta mengatakan pihaknya sudah meringkus lima tersangka diduga kuat terlibat aksi pembunuhan Arjuna Tamaraya yang berprofesi nelayan itu oleh lima orang di Masjid Agung Sibolga.

Baca juga: DMI kecam pengeroyokan yang berujung meninggalnya seorang pemuda

Kelima tersangka diamankan itu, lanjut dia, yakni ZPA dan HBK, kemudian SSJ, REC, serta CLI di wilayah Sibolga berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan terdiri atas Satreskrim Polres Sibolga, Satintelkam Polres Sibolga dan Polsek Sibolga Sambas.

"Rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi menjadi petunjuk penting yang membantu aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini," jelas Eddy.

Selan itu, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti antara lain satu flashdisk berisi rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, satu buah kelapa yang digunakan pelaku, pakaian korban, satu topi warna hitam merek Brooklyn New York, satu tas hitam merek Polo Glad, dan satu ember plastik warna hitam.

Kelima pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Untuk pelaku berinisial SS alias J juga diduga telah mengambil uang Rp10.000 dari saku celana korban dan dikenakan tambahan Pasal 365 ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian," tegas Eddy.

Pewarta: Muhammad Said
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |