Jayapura (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua menyebutkan hilal sebagai penanda awal bulan Syawal 1447 Hijriah belum memenuhi kriteria visibilitas saat dilakukan pemantauan di Pos Observasi Bulan (POB) Merauke, Papua Selatan.
Kepala Kanwil Kemenag Papua Klemens Taran dalam siaran pers di Jayapura, Kamis, mengatakan penetapan awal bulan hijriah, termasuk Syawal, mengacu pada kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).
“Kriteria tersebut menetapkan bahwa hilal dapat dinyatakan terlihat jika memiliki tinggi minimal tiga derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat,” katanya.
Baca juga: Kemenag: Hilal 1 Syawal belum terlihat di Maluku
Berdasarkan hasil pemantauan dan data hisab, kata dia, posisi hilal di Merauke belum memenuhi batas minimal tersebut sehingga secara teori sangat sulit untuk diamati.
"Meski begitu kegiatan rukyatul hilal tetap dilaksanakan sebagai bagian dari verifikasi lapangan terhadap hasil perhitungan astronomi, sekaligus menjadi bahan pertimbangan dalam Sidang Isbat yang digelar oleh pemerintah pusat," ujarnya.
Ia juga menjelaskan adanya perbedaan metode dalam penentuan awal bulan hijriah yang kerap terjadi di tengah masyarakat.
Baca juga: Ketinggian hilal di DIY di bawah kriteria MABIMS, Lebaran mungkin beda
"Perbedaan tersebut merupakan hal yang lumrah dalam khazanah Islam, sehingga masyarakat diharapkan dapat menyikapi secara bijak dengan tetap menjaga kerukunan dan persatuan," katanya.
Berdasarkan data BMKG, kata dia, ketinggian hilal saat matahari terbenam tercatat sekitar 0,91 derajat dengan elongasi 4,04 derajat, sehingga secara kriteria imkanur rukyat hilal dinilai sulit terlihat.
"Untuk itu kepada seluruh umat Muslim di Tanah Papua agar menunggu hasil Sidang Isbat dari pusat," ujarnya.
Baca juga: Kemenag Jatim pantau hilal 1 Syawal di 28 titik pada Kamis petang ini
Baca juga: Meski beda penetapan Lebaran, tapi tetap silaturahmi jaga persatuan
Pewarta: Qadri Pratiwi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































