Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menuntut PT Agincourt Resources untuk membayar ganti rugi kerusakan lingkungan senilai Rp200.994.112.642 melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diakses di Jakarta, Sabtu, Kementerian LH menggugat Agincourt secara perdata dengan klasifikasi perkara yakni hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Dalam petitumnya, Kementerian LH meminta majelis hakim menyatakan Agincourt, pengelola tambang emas Martabe di Sumatera Utara, telah melakukan perusakan lingkungan hidup dan menyatakan perusahaan tambang swasta itu bertanggung jawab mutlak.
Untuk itu, LH menuntut Agincourt membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada penggugat atau Kementerian LH sebesar Rp200,994 miliar dan menghukum Agincourt untuk melakukan tindakan pemulihan senilai Rp25,246 miliar.
Tahapan pemulihan dilakukan dengan mengajukan proposal kepada Kementerian LH yang berisi lokasi pemulihan, luas objek pemulihan, komponen lingkungan yang dipulihkan, standar pulih dan cara pemulihan.
Lebih lanjut, proposal juga harus memuat jadwal dan lama kegiatan pemulihan, rencana biaya, termasuk biaya pengawasan, manajemen pelaksanaan, target capaian, serta teknik dan jadwal pemantauan.
"Pelaksanaan pemulihan oleh tergugat (Agincourt) dan secara paralel memberikan laporan perkembangan pelaksanaan pemulihan kepada penggugat (Kementerian LH) pada setiap 6 bulan sekali," tulis Kementerian LH melalui petitum tersebut.
LH juga menuntut Agincourt untuk membayar denda sebesar 6 persen per tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pembayaran sampai seluruhnya dibayar lunas sejak putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain itu, Agincourt juga dituntut untuk membayar denda keterlambatan enam persen per tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan pemulihan sejak putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Adapun perkara ini terdaftar dengan nomor 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa (3/2/2026).
Baca juga: ESDM siapkan daftar evaluasi masalah untuk tambang emas Martabe
Baca juga: Danantara alihkan tambang emas Martabe ke BUMN baru
Baca juga: Bahlil: Pencabutan izin tambang emas Martabe lalui kajian mendalam
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































