Jakarta (ANTARA) - Terdapat sejumlah berita humaniora menarik yang terjadi pada Senin (24/11) dan bisa dibaca kembali untuk mengawali hari ini.
Berita dimulai dengan perpanjangan status darurat Gunung Semeru hingga fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal rekening mengendap atau dormant.
1. Status darurat erupsi Semeru diperpanjang hingga 2 Desember 2025
Status tanggap darurat akibat erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kini diperpanjang hingga 2 Desember 2025.
"Saya menetapkan perpanjangan status tanggap darurat bencana alam akibat erupsi Gunung Semeru," kata Bupati Lumajang Indah Amperawati.
2. BRIN siapkan ekosistem riset inovasi tampung lulusan Sekolah Garuda
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyiapkan ekosistem riset dan inovasi jangka panjang untuk menampung lulusan Sekolah Garuda dan sekolah-sekolah unggul lainnya.
"Tadi sudah saya sampaikan juga kepada Bapak Presiden bahwa dalam jangka panjang BRIN akan mempersiapkan ekosistem riset dan inovasi untuk menampung para lulusan yang berasal dari SMA Garuda," kata Arif.
3. Kemendikdasmen berikan beasiswa untuk 150.000 guru Indonesia pada 2026
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan memberikan beasiswa untuk 150.000 guru di seluruh Indonesia pada 2026.
"Tahun depan kami akan memberikan kesempatan belajar untuk guru-guru yang belum D4 atau S1 untuk dapat menempuh studi S1 dengan sistem Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)," kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti .
4. Gus Ipul ungkap Charles Holland dicopot dari penasihat Ketum PBNU
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan pencopotan Charles Holland Taylor dari posisi penasihat khusus Ketua Umum PBNU untuk urusan internasional berkaitan dengan isu dugaan zionisme yang tengah berkembang.
"Iya, itu salah satunya,” kata dia saat ditemui di Jakarta.
5. Fatwa MUI soal rekening dormant: Dikembalikan atau untuk masyarakat
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan salah satu fatwa yang ditetapkan dalam Forum Munas MUI yang berlangsung 20-23 November 2025 adalah Fatwa tentang Rekening Dormant yang ditanyakan oleh PPATK.
“Rekening dormant itu secara syari masih haknya nasabah. Karenanya pihak bank wajib memberitahu dan mengingatkan pemilik rekening dormant tentang status kepemilikannya,” ujar Asrorun Niam di Jakarta.
Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































