Jakarta (ANTARA) - Berbagai kabar di ranah hukum telah diwartakan ANTARA pada Rabu (14/1), mulai dari KPK menegaskan mempunyai bukti soal ketua bidang di PBNU menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga uji materi KUHP baru di Mahkamah Konstitusi.
Berikut sejumlah berita hukum kemarin untuk kembali Anda simak.
1. KPK tegaskan punya bukti soal ketua PBNU terima uang kasus kuota haji
KPK menegaskan mempunyai bukti mengenai Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman (AIZ) menerima uang terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Baca selengkapnya di sini.
2. Pemerintah siapkan RUU Penanggulangan Disinformasi-Propaganda Asing
Pemerintah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing untuk menangkal berbagai jenis disinformasi dan propaganda yang ditunjukkan ke Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan hingga saat ini masih banyak kesalahpahaman berita maupun informasi dari pihak luar terhadap perkembangan dan kepentingan nasional, yang dijadikan bahan propaganda untuk menyudutkan Indonesia.
Baca selengkapnya di sini.
3. KPK panggil sekretaris camat hingga lima direktur di kasus Ade Kuswara
KPK memanggil seorang sekretaris camat hingga lima direktur perusahaan swasta sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ROH selaku Sekretaris Camat Kedung Waringin, AP selaku Direktur CV Mancur Berdikari, MAR selaku Direktur CV Lor Jaya, NAD selaku Direktur CV Singkil Berkah Anugerah, RUD selaku Direktur PT Tirta Jaya Mandiri, serta HD selaku Direktur CV Barok Konstruksi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Baca selengkapnya di sini.
4. Dua pengusaha swasta terbukti beri suap Rp2,5 miliar di kasus korupsi hutan
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menyatakan dua pengusaha swasta, yakni Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra, terbukti memberikan suap senilai 199 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp2,52 miliar di kasus dugaan korupsi pengelolaan hutan.
Hakim anggota Nur Sari Baktiana mengungkapkan dalam pemberian suap kepada Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady tersebut, Djunaidi bertindak sebagai pemberi perintah penyedia uang suap, sedangkan Aditya sebagai pelaksana penyerahan uang suap.
Baca selengkapnya di sini.
5. Batas kritik-hina pemerintah dinilai kabur, mahasiswa uji KUHP ke MK
Sembilan mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Terbuka menguji Pasal 240 dan Pasal 241 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai batasan antara kritik dan menghina pemerintah masih kabur.
Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP mengatur tentang ancaman pidana atas perbuatan menghina pemerintah atau lembaga negara. Kedua pasal ini dianggap berpotensi menghambat kebebasan berekspresi warga negara.
“Ketidakjelasan batas antara kritik yang sah dan penghinaan menyebabkan masyarakat berada dalam posisi rentan terhadap penafsiran subjektif aparat penegak hukum,” kata kuasa hukum para pemohon, Priskila Octaviani, dalam sidang pendahuluan di Jakarta, Rabu (14/1).
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































