Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp13,185 miliar dari dugaan korupsi pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Danau Toba tahun anggaran 2022.
"Hari ini, penyidik telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara Rp13,185 miliar dari PT Hutama Karya," ujar Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara, Rizaldi, dalam keterangan diterima di Medan, Senin.
Ia melanjutkan perusahaan tersebut selaku penyedia jasa pada perkara tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele Pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Danau Toba tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak kerja sebesar Rp.161,589 miliar.
Lebih lanjut, ia mengatakan, dimana nominal pengembalian kerugian keuangan negara tersebut didasarkan pada hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Kantor Akuntan Publik (KAP).
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tersangka dan menahan ESK sebagai pejabat pembuat komitmen di Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara, ET selaku General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan dalam kaitan sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas pekerjaan.
Kemudian, Rizaldi mengatakan diketahui berinisial PJU sebagai Project Manager PT Hutama Karya yang dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam kontrak tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara, tapi dalam perjalanan penanganan perkara PJU meninggal dunia pada 5 Juli 2025 berdasarkan Kutipan Akta Kematian nomor 3374-KM-24072025-0003.
"Setelah pengembalian kerugian keuangan negara, selanjutnya uang tersebut dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya 123 Kejati Sumut," ucapnya.
Ia menambahkan dengan pengembalian kerugian keuangan negara oleh PT Hutama Karya, maka kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi perkara pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan tahun anggaran 2022 telah seluruhnya dikembalikan oleh pelaku pidana pada negara melalui penyidik kejati Sumut.
Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































