Kejati NTB terima SPDP bandar narkotika penyuap Rp1 miliar AKBP Didik

3 hours ago 2

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang mengatasnamakan Koko Erwin, terduga bandar narkotika pemberi suap Rp1 miliar kepada AKBP Didik Putra Kuncoro saat menjabat Kepala Kepolisian Resor Bima Kota.

Asisten Pidana Umum Kejati NTB Irwan Setiawan Wahyuhafi di Mataram, Jumat, menyampaikan bahwa pihaknya menerima SPDP tersebut dari penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

"Kami terimanya (SPDP) Kamis (19/2) kemarin," katanya.

Dia menegaskan bahwa SPDP yang datang dari penyidik Polda NTB ada dua. Selain atas nama Koko Erwin, kejaksaan juga menerima SPDP yang mengatasnamakan AKBP Didik Putra Kuncoro.

Perihal narasi yang menerangkan status hukum dari Koko Erwin dan AKBP Didik dalam masing-masing SPDP, tidak dijelaskan lebih lanjut.

Sebelumnya, pada Kamis (19/2), AKBP Didik Putra Kuncoro telah resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari keanggotaan Polri berdasarkan putusan Majelis Etik Mabes Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sanksi etik Polri paling berat tersebut disampaikan dalam pernyataan resmi Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2).

Baca juga: Bareskrim Polri ungkap istri AKBP Didik positif gunakan narkoba

Dalam sidang KKEP disebutkan adanya temuan suatu wujud perbuatan pelanggaran oleh Didik, yaitu telah meminta dan menerima uang melalui Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP Malaungi yang bersumber dari pelaku bandar narkotika, Koko Erwin.

Untuk perkara pidana narkotika, AKBP Didik turut menjadi tersangka dalam penyidikan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terkait kepemilikan narkotika dengan ragam jenis hasil penggeledahan rumah pribadinya di Tanggerang.

Barang bukti narkotika dalam koper tersebut ditemukan sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.

Selain kepemilikan narkotika, AKBP Didik juga menyandang status tersangka dari penyidikan kasus peredaran oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB yang lebih dahulu menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka saat menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota.

Peran AKBP Didik sebagai tersangka di Polda NTB terungkap dari hasil pengembangan penyidikan dan "nyanyian" AKP Malaungi yang menyebut peran aktif AKBP Didik saat masih menjadi atasannya.

Setoran Rp1 miliar dari Koko Erwin hingga adanya temuan barang bukti sabu seberat 488 gram di rumah dinas AKP Malaungi, yakni di Komplek Asrama Polres Bima Kota disebut dalam berita acara pemeriksaan, atas sepengetahuan dan arahan AKBP Didik.

Atas kasus tersebut, AKP Malaungi turut bernasib sama dengan mantan atasannya, mendapat sanksi PTDH sesuai hasil sidang KKEP di Mapolda NTB.

Baca juga: Polri pecat eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik terkait kasus narkoba

Baca juga: Usai di-PTDH, Bareskrim Polri tahan AKBP Didik Putra Kuncoro

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |