Kejari Padang tuntut mati terdakwa kasus peredaran sabu-sabu 50 kg

5 hours ago 4
Pada sidang hari ini kami JPU Kejari Padang dan Kejati Sumbar menuntut hukuman mati kepada terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu

Padang (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menuntut mati terdakwa peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 50 kilogram di Pengadilan Negeri Padang pada Rabu (15/4).

Terdakwa dalam kasus tersebut bernama Ari Asman alias Badai, berjenis kelamin laki-laki yang merupakan warga Padang.

"Pada sidang hari ini kami JPU Kejari Padang dan Kejati Sumbar menuntut hukuman mati kepada terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Eriyanto di Padang.

Baca juga: BRI dukung Kejari Padang tuntaskan kasus penyalahgunaan fasilitas void

Ia mengatakan terdakwa dituntut dengan dakwaan pasal 114 ayat (2), Jo. 132 Ayat (1), sub 112 Ayat (2), Jo. 132 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangan Jaksa disebutkan bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah fakta-fakta yang terungkap selama persidangan bergulir.

Selain itu perbuatan terdakwa dinilai tidak sesuai dengan program pemerintah yang ingin memberantas peredaran narkoba.

Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menetapkan sejumlah barang bukti dalam perkara terdakwa agar dirampas dan dimusnahkan.

Barang bukti tersebut di antaranya adalah 38 paket besar sabu seberat 47,96 kilogram, satu paket sedang seberat 0,70 kilogram, serta satu paket besar lainnya seberat 0,90 kilogram.

Baca juga: Kejari Padang siapkan program RJ plus bagi pelaku tindak pidana

Sidang terhadap terdakwa dipimpin langsung oleh majelis hakim yang diketuai oleh Nasri, beranggotakan Marselinus Ambarita, dan Alvin Ramadhan Nur Luis.

Usai membacakan tuntutan JPU, sidang langsung diundur untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

Pengungkapan kasus terdakwa Ari Asman dilakukan oleh Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada Kamis (28/8/2025), di sebuah rumah yang beralamat di Jl S Parman, Lolong Belanti, Padang.

Tersangka AA menyimpan narkotika jenis sabu-sabu itu di bawah kasur, di dalam lemari kecil, dan di dalam kamar rumah dengan total berat kotor seluruhnya mencapai 50 kilogram.

Kasus peredaran barang haram yang dilakukan oleh tersangka AA itu berkaitan dengan jaringan internasional karena sabu-sabu yang ia kuasai berasal dari Malaysia.

Baca juga: Kejaksaan tetapkan tersangka kasus korupsi dana Nagari di Dhamasraya

Pewarta: Rahmatul Laila
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |