Batam (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, menyebut sebanyak 19 perusahaan telah mendaftar sebagai peserta lelang kapal tanker MT Arman 114 beserta muatannya.
Kasi Intel Kejari Batam Priandi Firdaus dikonfirmasi di Batam, Senin, mengatakan pendaftaran lelang telah dibuka secara daring melalui website lelang.go.id
“Pendaftaran lelang secara online, per hari ini ada 19 perusahaan (mendaftar) termasuk Pertamina yang ikut,” kata Priandi.
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah mengumumkan rencana pelaksanaan lelang rampasan negara berupa kapal tanker MT Arman 114 beserta muatannya, yakni minyak mentah ringan (light crude oil).
Andi mengatakan lelang dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan negara dan Lelang (KPKNL) Batas atas nama Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, nahkoda yang merupakan terpidana kasus pembuangan limbah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/2023/PN Batam tanggal 10 Juli 2024.
Baca juga: Kejagung lelang kapal tanker MT Arman 114 beserta muatannya
Setelah lelang diumumkan, dilaksanakan penjelasan lelang (aanwijzing) di Kejari Batam siang tadi, diikuti peserta lelang yang mendaftar secara luring. Bagi peserta yang tidak mengikuti dianggap menerima dan menyetujui hasil aanwijzing sesuai kondisi objek lelang apa adanya.
Menurut Andi, kemungkinan peserta lelang akan bertambah karena proses lelang dilaksanakan pada Selasa (2/12).
Andi menjelaskan lelang MT Arman 114 menjadi kewenangan Badan Pemilihan Aset Kejaksaan Agung. Kejari Batam hanya sebatas melaporkan bahwa objek tersebut sudah bisa dilaksanakan lelang setelah dinyatakan inkrah di pengadilan.
Meski saat ini perkara perdata status kepemilikan MT Arman 114 masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Andi mengatakan tidak menjadi halangan untuk dilakukan lelang kapal milik Iran tersebut.
“Karena pidana dan perdata itu sama kedudukannya, tidak ada yang lebih tinggi. Intinya kalau pidananya sudah lebih dulu diproses oleh penegak hukum, ya perdatanya harus menghormati. Begitupun sebelumnya,” katanya.
Baca juga: Pengamat Kemaritiman sarankan Kejaksaan ikuti putusan kapal MT Arman
Perkara pidana MT Arman 114 telah dinyatakan inkrah sejak diputus Juli 2024. Pengadilan Negeri Batam menyatakan kapal tersebut beserta kargo dan muatannya dirampas untuk negara. Nahkoda kapal divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan.
Adapun MT Arman 114 dilelang dengan nilai total limit Rp1.174.503.193.400 dan uang jaminan lelang senilai Rp118 miliar.
“Intinya negara dalam waktu dekat, akan mendapatkan uang Rp1 triliun (lelang MT Arman), bisa jadi di atas itu,” kata Andi.
Baca juga: Kejati Kepri ajukan banding putusan PN Batam soal Kapal MT Arman 114
Baca juga: KLHK: Vonis MT Arman 114 pelajaran bagi kapal asing tak cemari laut RI
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































