Kejagung periksa tujuh perusahaan pengguna jasa Don Ritto

5 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) memeriksa tujuh perusahaan yang diduga menggunakan jasa Don Ritto dalam penanganan perkara di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, mengatakan pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Ia merinci perusahaan-perusahaan itu adalah PT Waskita Beton Mandiri, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Bandung Indah Gemilang.

"Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan," katanya.

Selain memeriksa perusahaan, Rudi mengatakan bahwa tim penyidik hingga hari ini telah memeriksa 24 orang saksi.

Sebelumnya, Polri menetapkan Don Ritto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020–2024.

Usai penanganan perkara tersebut dialihkan ke Kejaksaan Agung, Don Ritto menjalani penahanan di Rutan Kejaksaan Agung.

Baca juga: Polri limpahkan tersangka Don Ritto dan barang bukti ke Kejagung

Baca juga: Don Ritto ditahan Kejagung usai diserahkan dari Polri

Sementara itu, dalam penyidikan kasus dugaan TPPU yang ditangani Kejaksaan Agung, Rudi Margono mengatakan bahwa Don Ritto masih berstatus saksi.

Adapun dalam kasus dugaan TPPU, tim penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Febrie Adriansyah selaku mantan Jampidsus dan Nurman Herin selaku pihak swasta.

Pengusutan perkara ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.

Sprindik baru itu diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara serta barang bukti berupa emas 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.

Kejagung juga sebelumnya telah menerbitkan tiga sprindik seusai menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).

Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Baca juga: Kuasa hukum bantah keterlibatan Don Ritto dalam perkara korupsi

Baca juga: Kejagung tetapkan Nurman Herin tersangka kasus TPPU Febrie Adriansyah

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |