Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tetap menelusuri aset Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, meski yang bersangkutan masih buron.
“Asetnya kami telusuri. Jadi, paralel dengan kegiatan penyidikan untuk pembuktian. Tim penyidik gedung bundar tidak hanya pemidanaan, tetapi tetap menelusuri aset-aset,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu.
Penyidik, ujar dia, juga tidak hanya menelusuri aset Jurist Tan, tetapi juga pihak-pihak lain yang terindikasi terlibat dalam perkara ini.
Lebih lanjut, Anang mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi di persidangan, Jurist Tan memiliki peran yang dominan dalam kasus ini.
“Peranan dia dominan sekali. Sekarang permasalahannya, Jurist Tan kalau memang tidak merasa bersalah, ya, hadir saja. Kalau mau, sih, untuk membuktikan,” ucapnya.
Sebelumnya, Widyaprada Ahli Utama di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen Sutanto menyebut Jurist Tan memiliki kewenangan lebih ketika menjadi staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim.
Sutanto sendiri merupakan mantan Sekretaris Ditjen PAUD Dikdasmen di era Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Baca juga: Jaksa dalami peran Jurist Tan, saksi sebut ada kewenangan lebih
Pernyataan itu disampaikan Sutanto saat didalami sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek.
"Apa benar Jurist Tan ini staf khusus menteri yang diberi kewenangan luas, bahkan Jurist Tan ini sampai dibilang, kononnya, jaril menteri pada saat itu? Apa benar seperti itu?" tanya jaksa kepada saksi.
"Iya, saya kira, teman-teman di kementerian semuanya tahu karena memang Mas Menteri sendiri pernah menyampaikan bahwa Bu Jurist itu diberikan kewenangan lebih, dari sisi penganggaran, SDM, regulasi, itu diberikan lebih di sana," jawab Sutanto.
Ia mengaku lebih sering berkomunikasi dengan Jurist Tan berkaitan dengan substansi pekerjaan.
Jaksa lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Sutanto. Dalam BAP tersebut, Sutanto sempat menyebut bahwa staf di Kemendikbudristek saat itu "takut" dengan Jurist Tan karena kewenangan yang dimilikinya.
"Saudara mengatakan 'Jurist Tan sangat dominan mengatur di Kemenbud. Bahkan, staf-staf di Kemenbud takut karena Nadiem Anwar Makarim selalu mengatakan, ‘Apa yang dikatakan staf khusus Jurist Tan sama dengan yang saya katakan’. Ini keterangan Saudara, benar?,” tanya jaksa.
Sutanto juga membenarkan BAP tersebut. "Iya betul. Jadi, Mas Menteri beberapa kali menyampaikan itu, 'Apa yang disampaikan Jurist itu sama dengan yang saya omongkan', seperti itu," tuturnya.
Baca juga: Kejagung kaji ekstradisi Jurist Tan, Riza Chalid, Cheryl Darmadi
Baca juga: Kejagung sebut red notice Jurist Tan tunggu persetujuan Interpol Lyon
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































