Kejagung copot Kajari Hulu Sungai Utara dan Bekasi

1 month ago 29

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kajari Bekasi, Jawa Barat, Eddy Sumarman.

Pencopotan itu tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 November 2025 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa pencopotan ini merupakan bagian penyegaran organisasi dalam institusi Adhyaksa.

"Dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi serta mengisi kekosongan jabatan-jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan," katanya.

Selain itu, sambung dia, rotasi dan mutasi ini termasuk bagian dari evaluasi kinerja soal bekerja maksimal atau tidaknya pejabat Kejaksaan RI.

Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dicopot dan digantikan Budi Triono yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Baca juga: Kejaksaan Agung ganti 43 kepala kejaksaan negeri

Belum lama ini, Albertinus ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025–2026.

KPK menyebut Albertinus diduga menerima uang dugaan tindak pidana korupsi hingga Rp1,5 miliar yang berasal dari hasil pemerasan, pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara, hingga penerimaan lainnya.

Dalam kasus tersebut, KPK juga menangkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi terkait kasus yang sama.

Selanjutnya, Kajari Bekasi Eddy Sumarman dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh Semeru, yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.

Baca juga: Kejagung berhentikan sementara tiga jaksa tersangka pemerasan

Sebelumnya, penyidik KPK menyegel rumah Eddy Sumarman pada saat penangkapan para pihak terduga dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Namun, belum ada kepastian mengenai status Eddy Sumarman dalam kasus suap ini.

Selain Kajari Hulu Sungai Utara dan Kajari Bekasi, Kejagung juga memutasi Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba. Posisi tersebut kemudian diisi Fajar Gurindro, yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Lampung.

Adapun Afrillyanna Purba mendapatkan jabatan baru sebagai Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejagung.

Terkait Kejari Kabupaten Tangerang, Kejagung sebelumnya menetapkan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksatria sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan.

Baca juga: KPK koordinasi dengan Kejagung usai tangkap Kajari Hulu Sungai Utara

Baca juga: Kejagung serahkan Kasi Datun Kejari HSU ke KPK sebagai wujud kooperatif

Baca juga: Kejagung tetapkan mantan Kajari Enrekang tersangka korupsi

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |