KPK periksa legal Lippo Cikarang soal pembelian rumah oleh Ade Kunang

2 hours ago 1
“Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK tersebut, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pembelian aset dalam bentuk rumah oleh tersangka ADK,”

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pemeriksaan terhadap seorang pegawai legal Lippo Cikarang berinisial RR pada 31 Maret 2026, yakni mengenai pembelian satu unit rumah oleh tersangka kasus dugaan korupsi sekaligus Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).

“Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK tersebut, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pembelian aset dalam bentuk rumah oleh tersangka ADK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Budi menjelaskan keterangan saksi dibutuhkan untuk proses pembuktian sekaligus upaya awal dalam pemulihan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

Baca juga: KPK panggil pegawai legal Lippo Cikarang jadi saksi kasus Ade Kunang

Baca juga: KPK periksa istri HM Kunang sekaligus ibu dari Ade Kunang

Baca juga: KPK periksa Sekda Bekasi Endin Samsudin pada kasus Ade Kunang

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |