Medan (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, mengatakan, pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas merupakan wujud sikap responsif institusi kejaksaan terhadap laporan masyarakat.
Selain itu, kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Lawas dan satu staf TU bidang intelijen diperiksa Kejaksaan Agung dalam dugaan pemungutan dana desa dari sejumlah kepala desa di Kabupaten Padang Lawas.
"Langkah pemeriksaan itu adalah bukti responsif terhadap laporan dugaan adanya perbuatan tercela yang dilakukan oleh jajaran," ujar dia, di Medan, Minggu.
Ia mengatakan, sejak awal pihaknya telah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran agar tidak bermain-main dengan dana desa maupun proyek-proyek pemerintah yang bersumber dari keuangan negara.
"Sejak awal sudah kita ingatkan jangan bermain-main dengan dana desa dan proyek-proyek," ucapnya.
Mantan kepala Puspenkum Kejagung itu menambahkan, pemeriksaan tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh jajaran kejaksaan agar tetap solid, profesional, dan fokus dalam menjalankan tugas serta fungsi, khususnya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
"Kami berharap semua jajaran lebih solid dan fokus dalam menjalankan tugas fungsi apalagi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," katanya.
Sebelumnya, Kajari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga, bersama Kasi Intel Kejari Padang Lawas, Ganda Nahot Manalu, serta seorang staf Tata Usaha Bidang Intelijen diperiksa Kejagung.
Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menyebutkan, pemeriksaan dilakukan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pemungutan dana desa dari sejumlah kepala desa di Kabupaten Padang Lawas.
“Ada tiga orang yang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, terdiri dari dua jaksa dan satu staf TU Bidang Intelijen Kejari Padang Lawas. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ucapnya.
Pewarta: M. Sahbainy Nasution dan Aris Rinaldi Nasution
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































